BANDUNG, HUMAS MKRI – Pemilu adalah cermin kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu merupakan tanggung jawab seluruh anak bangsa sebagaimana slogan demokrasi yang kita kenal yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin yang menjadi penceramah kunci dalam acara seminar nasional yang bertajuk “Evaluasi Pemilu Tahun 2019”. Seminar nasional hasil kerja sama Mahkamah Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini digelar pada Jumat (22/11/2019) di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja UNPAD, Bandung.
Dalam kesempatan itu, Muhidin memaparkan mengenai salah satu kewenangan MK yang baru saja terlaksana terkait pelaksanaan Pemilu 2019, yakni penanganan perselisihan hasil pemilihan umum serentak yang untuk pertama kalinya dalam sejarah politik dan demokrasi Indonesia. Ia memaparkan bahwa MK memutus sebanyak 262 perkara PHPU tahun 2019. Jumlah perkara tersebut terdiri dari 1 (satu) perkara Pilpres dan 261 perkara pemilihan anggota legislatif (Pileg). “Adapun sengketa Pemilu yang diajukan ke MK tersebut mencakup 34 provinsi yang meliputi 550 daerah pemilihan (Dapil),” jelas Muhidin.
Muhidin yang juga membuka Konferensi Mahasiswa Hukum Nasional tersebut melanjutkan, untuk perkara Pilpres, MK telah memutusnya lebih awal dari sengketa Pileg. Sengketa pilpres disidangkan dan diputus lebih awal dari sengketa pileg karena waktu yang diberikan oleh Undang-Undang kepada MK hanya 14 hari kerja saja untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Sedangkan untuk sengketa Pileg, MK diberikan waktu selama 30 hari kerja.
Selain itu, Muhidin menjelaskan dalam proses pelaksanaan kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu serentak tahun 2019, MK menerapkan prinsip keterbukaan. Seluruh persidangan di MK berlangsung terbuka, dalam arti dapat diakses oleh publik baik secara langsung maupun melalui media.
“Persidangan dapat disaksikan secara realtime oleh hampir seluruh stasiun televisi domestik dan sejumlah televisi luar negeri. Tidak kurang dari 130 media massa, baik dalam maupun luar negeri meliput serta memberitakan persidangan MK. Bahkan, persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui laman MK dan YouTube MK,” urai Muhidin.
Dalam proses persidangan perkara perselisihan hasil Pemilu, Muhidin memgungkapkan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) bahkan memberikan penghargaan karena telah mencatatkan rekor dunia untuk 3 (tiga) aspek, yaitu (1) Sidang Peradilan Non-stop Terlama; (2) Berkas Peradilan Paling Banyak; dan (3) Proses Peradilan Paling Transparan. (Humas/LA)