JEMBER, HUMAS MKRI - Prinsip one man one vote dalam sistem demokrasi adalah dasar filosofis ‘kekuasaan rakyat’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan nasib rakyat itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam kuliah umum dengan tema “Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi” pada Kamis (21/11/2019) di Fakultas Syariah IAIN, Jember, Jawa Timur.
“Sistem demokrasi yang diakui saat ini adalah sistem demokrasi yang dituntut untuk menyerap aspirasi dan keterwakilan rakyat melalui sistem pemilihan umum. Prinsip one man one vote adalah dasar filosofis ‘kekuasaan rakyat’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan nasib rakyat itu sendiri,” ujar Wahiduddin di hadapan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara IAIN Jember.
Wahiduddin menyampaikan dalam sebuah sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan ujung tombak dari pelaksanaan sistem demokrasi yang sesungguhnya. “Oleh karena itu, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kualitas pemilihan umum yang diselenggarakan di sebuah negara,” katanya.
Pentingnya Kerja Sama
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto menyampaikan sambutan dari Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, ia menyampaikan latar belakang dan pertimbangan pentingnya pelaksanaan kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan oleh MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum IAIN Jember. Ia menyebut sebagai lembaga peradilan konstitusi yang memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan juga pengawal demokrasi (the guardian of democracy), Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk menyampaikan perkembangan ketatanegaraan terkini kepada para civitas akademika dan masyarakat luas, khususnya para mitra intelektual di Jember dan sekitarnya, mengenai agenda nasional lima tahunan yang baru saja kita lewati bersama. Pada tahun 2019 ini, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu serentak untuk pertama kalinya, yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dari Pemilu Serentak tersebut, Wiryanto memaparkan MK telah menerima 1 (satu) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta 260 (dua ratus enam puluh satu) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif yang berasal dari 560 daerah pemilihan yang berbeda.
“Syukur alhamdulillah, dalam rentang waktu penyelesaian yang sangat singkat,yakni 14 (empat belas) hari untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden,dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif, seluruh sengketa tersebut dapat diselesaikan tepat waktu,” tuturnya.
Selain itu, Wiryanto juga menyebut MK memperoleh 3 (tiga) penghargaan sekaligus dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), yaitu pertama, sebagai lembaga peradilan yang menggelar sidang dengan durasi persidangan terlama, yakni 19 jam 52 menit pada sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019. Kedua, sebagai lembaga yang menerima berkas peradilan atau gugatan terbanyak, dengan 11 ribu kontainer boks berkas yang diterima Kepaniteraan dan diproses oleh Majelis Hakim. Ketiga, sebagai lembaga peradilan paling transparan, karena selain seluruh persidangan di MK dapat dipantau dan diakses melalui streaming kanal youtube MK, terdapat juga 544 wartawan yang meliput proses persidangannya secara langsung, terdiri dari 74 media online, 130 media masa dalam dan luar negeri, 39 media televisi, 9 stasiun radio, dan 16 media cetak, serta 80 negara lain ikut memantau melalui laman resmi MK.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, MK melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IAIN Jember sebagai friends of court. Penandatanganan nota kesepahaman ini disambut baik oleh Rektor IAIN Jember Babun Suharto. Ia menilai keberadaan MK sebagai mitra yang memiliki peran penting dalam bidang hokum ketatanegaraan di Indonesia. Ia menyebut kerja sama tersebut merupakan hal penting bagi IAIN Jember terutama terkait peningkatan SDM.
“Kerja sama merupakan hal yang tidak bias ditawar-tawar lagi oleh IAIN Jember guna mempersiapkan generasi milenial yang memiliki kompetensi mumpuni dan utuh di bidang Konstitusi,” tandas Babun. (Lulu Anjarsari)