BELANDA, HUMAS MKRI - Dalam kunjungannya ke Belanda, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M.Guntur Hamzah dan beberapa staf MK diterima oleh I Gusti Agung Wesaka Puja selaku Duta Besar Indonesia untuk Belanda di kediamannya di The Hague, Belanda, pada Kamis (21/11/2019).
Dalam kegiatan audiensi tersebut, Guntur menyampaikan laporannya bahwa tahun 2019 adalah tahun ketiga Mahkamah Konstitusi mengirimkan staf untuk mengikuti recharging program yang dilaksanakan di The Hague University, Belanda. Hal ini menjadi bagian penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemahaman dan peningkatan keilmuan kepada para staf dalam upaya pelayanan terhadap hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK.
Guntur menambahkan bahwa maksud kunjungan delegasi MK ke Belanda tersebut dalam rangka menghadiri The Hague Conference 2019 yang diselenggarakan atas kerja sama MK dengan The Hague University. Kegiatan konferensi yang dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai negara ini mengangkat tema The Protection on Economic, Social and Cultural Rights in an Age of Exits. Kegiatan ini bertujuan untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman tentang peran serta masing-masing lembaga peradilan di belahan dunia dalam memenuhi dan melindungi hak ekonomi sosial dan budaya mereka.
Selanjutnya, Palguna menjelaskan bahwa peran MK dalam melindungi HAM khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka menjaga tegaknya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam melindungi isu hak asasi manusia khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya dengan cara memberikan kewenangan kepada MK melalui upaya pengujian UU terhadap UUD 1945. Ia menambahkan bahwa peran MK ini merupakan perintah UUD 1945 dalam menjalankan fungsi pengujian UU yang merupakan tugas utama MK.
Salah satu bentuk perlindungan hak konstitusional yang pernah diputus oleh MK terkait pengujian UU Ketenagalistrikan yang memuat aturan bahwa negara tidak boleh turut campur dalam pelaksanaannya. Adapun yang terbaru mengenai pengujian UU Perkawinan yang memuat batas usia perkawinan 16 tahun. Padahal Indonesia telah meratifikasi Kovenan tentang hak-hak anak dan Kovenan tentang perlindungan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga dengan adanya putusan MK, saat ini batas usia perkawinan menjadi agenda prolegnas untuk dilakukan perubahan dalam UU Perkawinan.
Duta Besar RI untuk Belanda I Gusti Agung Wesaka Puja mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh MK yang memiliki tema besar tentang perlindungan hak asasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hal tersebut dikarenakan kegiatan ini merupakan tahapan penting dari kemajuan hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya sebelumnya Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia di bidang sosial dan ekonomi serta budaya. Perlindungan tersebut terlihat menjadi semakin tinggi dengan ikut berpartisipasinya peran serta civil society yang memberikan kesadaran yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya hak ekonomi, sosial, dan budaya ini. Di Belanda sebagai contoh, sebagai negara maju perlindungan hak sosial dan ekonomi warga negaranya sudah mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan pemenuhan atas hak sipil dan politik warga negara oleh Pemerintah Belanda. Perlindungan itu dapat terlihat dari adanya pemenuhan hak kesehatan, hak pendidikan dan hak kenyamanan hidup warga Belanda.
Dengan perlindungan hak sosial dan ekonomi tersebut, Belanda mendapat peringkat ke-6 dengan indeks tingkat kebahagian paling baik di dunia. Di sisi lain, Indonesia pun tidak luput dari tingginya tingkat pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya khususnya pemenuhan hak-hak budaya. Hal ini dapat ditemui dengan adanya penghargaan terhadap ekspresi budaya di semua daerah di Indonesia dan tidak adanya pelarangan dalam pelaksanaanya. Terakhir, Agung mendoakan agar pelaksanaan Joint Conference 2019 yang diselenggarakan pada 21 - 22 November 2019 di The Hague University dapat berjalan dengan lancar.
Adapun kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi kepada Duta Besar RI untuk Belanda dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi Palguna. (Muchtar Hadi Saputra/LA)