Mahasiswa IAIN Salatiga Pelajari Konstitusi ke MK
Rabu, 20 November 2019
| 15:44 WIB
Peneliti MK Irfan Nur Rachman menerima kunjungan Organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri Salatiga, Rabu (20/11) di Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebanyak 45 Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri Salatiga berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Adapun tujuan kedatangan para mahasiswa tersebut guna mengenal MK secara kelembagaan, sekaligus memahami dinamika pelaksanaan tugas MK sebagai salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman.
Dalam paparan materi, Peneliti MK Irfan Nur Rachman menuturkan bahwa keberadaan MK tidak terlepas dari gagasan judicial review. Ia melanjutkan ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya untuk menguji suatu produk hukum yang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Selain Itu, Irfan juga menjelaskan bahwa seluruh perorangan warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang bagi pihak yang menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang sesuai dengan kedudukan hukum pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang MK.
Di akhir sesi pemaparan materi, Irfan memberikan contoh permohonan yang diajukan oleh Machica Mochtar, dalam hal menguji Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 dalam Undang-Undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut mengatur anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Machica Mochtar pada 17 Februari 2012. Dengan begitu, menurutnya, seluruh anak di Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. (Utami/LA)