JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah mendukung sepenuhnya Focus Group Discussion (FGD)“Pengelolaan E-Book dan Perpustakaan Digital di Mahkamah Konstitusi” pada 19-20 November 2019. Hal tersebut disampaikan Guntur saat membuka kegiatan tersebut pada Selasa (19/11/2019) di Jakarta.
“Dewasa ini pengelolaan perpustakaan tidak lagi dilakukan secara konvensional, manual atau secara fisik. Pengelolaan perpustakaan saat ini sudah berbasis ICT. Karena suka tidak suka, mau tidak mau, kita berada di era industri 4.0 yang dibutuhkan kecepatan pelayanan, keakuratan, ketelitian, ketertiban dalam mengelola segala hal termasuk perpustakaan. Apalagi kalau kita bicara digital library bahkan orang sudah bicara virtual library,” kata Guntur kepada para peserta FGD.
Guntur memimpikan suatu saat ketika orang masuk ke perpustakaan tidak melihat satu buku pun. Hanya terlihat sebuah sofa, coffee maker, lukisan sehingga membuat suasana hati orang yang masuk perpustakaan menjadi nyaman. “Tetapi ketika ketika butuh referensi, kita tinggal mengambil ipad dan kemudian membuka e-book di perpustakaan. Inilah yang kita maksudkan digital library, perpustakaan yang berbasis ICT. Kita tidak melihat ada buku-buku di perpustakaan, katalog dan lainnya,” ucap Guntur.
Dikatakan Guntur, kegiatan FGD “Pengelolaan E-Book dan Perpustakaan Digital di Mahkamah Konstitusi” sebagai upaya mengubah paradigma pengelolaan perpustakaan saat ini. Meskipun dalam praktiknya, tidak bisa menghindari budaya, pola pikir masyarakat. “Banyak orang yang sulit menghindari untuk membawa buku. Bahkan ada kebanggaan kalau membawa buku. Terlihat intelektual. Di kampus, dosen yang makin banyak membawa buku, makin terlihat berwibawa. Artinya banyak alasan orang yang mempertahankan buku secara fisik,” ungkap Guntur.
“Semakin ke depan, kita membutuhkan referensi yang bisa lebih cepat dan tidak mungkin kita harus membaca buku secara keseluruhan. Kita bisa langsung melihat konten, daftar isi bukunya. Kita ingin mengambil sebagai sebuah referensi. Kalau seperti itu tujuannya, keakuratan dan akuntabilitas, maka e-book sebagai jawabannya. Tidak bisa kita membawa buku yang bertumpuk untuk mencari semua info dalam buku. Apakah itu sebuah kajian, telaah, membuat makalah dan sebagainya. Kita butuh referensinya, substansinya, bukan fisiknya,” papar Guntur di hadapan para pustakawan kementerian dan lembaga maupun para pejabat struktural dan fungsional MK.
Sementara itu Plt. Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Wiryanto mengatakan bahwa perpustakaan dari kementerian dan lembaga merupakan mitra kerja perpustakaan MK, sebagai sahabat MK. “Kami akan terus berkomitmen memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan peran dan fungsi MK,” ucap Wiryanto.
Disampaikan Wiryanto, untuk dapat memberikan sumbangsih kepada Mahkamah Konstitusi, terutama dalam mewujudkan perpustakaan MK sebagai unit pendukung MK dari aspek rujukan referensi ilmiah yang dibutuhkan MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas.
“Maka pembahasan FGD Pengelolaan E-Book dan Perpustakaan Digital di Mahkamah Konstitusi akan dititik-beratkan pada penggunaan dan pemanfaatan e-book atau buku elektronik sebagai bagian dari koleksi yang dimiliki perpustakaan MK dalam rangka mengembangkan perpustakaan digital,” tandas Wiryanto. (Nano Tresna Arfana/LA)