BALI, HUMAS MKRI - Di sela-sela Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi, tiga negara yang menjadi badan pekerja Judicial Conference of the Constitutional/Supreme Courts of the Organization of Islamic Cooperation Member/Observer States (J-OIC), Konferensi Lembaga Peradilan dari negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) melakukan pertemuan. Tiga negara tersebut, yakni MK Republik Indonesia, MK Turki dan Mahkamah Agung Pakistan yang melakukan pertemuan pada Senin (4/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diwakili oleh Ketua MK Anwar Usman, MK Turki diwakili oleh Wakil Ketua MK Recep Kormucu sementara Mahkamah Agung Pakistan ketua MA Asif Saeed Khan Khosa. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pertemuan negara-negara yang mengikuti deklarasi Istanbul, yakni MKRI, MK Turki, MA Pakistan, MA Aljazair, dan MK Gambia, yang akan digelar di Jakarta pada 2020.
Badan pekerja J-OIC ini bertugas untuk mempelajari bentuk organisasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, masing-masing sekretaris jenderal atau penghubung dari lima negara anggota badan pekerja akan menyusun konsep tentang organisasi ini yang nantinya akan dibahas oleh lima ketua dari masing-masing negara anggota badan pekerja. Setelah disepakati oleh lima ketua dari negara anggota badan pekerja, akan dibawa untuk dibahas dalam pertemuan yang akan dilakukan pada tahun 2020.
Dalam pertemuan itu, Recep Kormucu juga sepakat bahwa dengan adanya organisasi ini Islamopobia harus dapat ditangkal. Sementara Ketua MA Pakistan mengungkapkan sebenarnya negara-negara Islam juga menerapkan demokrasi, karena demokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan ajaran Islam. (Ilham/LA)