JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Seleksi Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional ke IX Tahun 2019, Selasa (12/11/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Kurniasih Panti Rahayu.
Dalam sambutannya Kurniasih mengatakan bahwa akhir-akhir ini Pancasila dan konstitusi mendapatkan tantangan yang baru, baik eksternal maupun internal. Tantangan eksternalyaitu adanya clash of ideologies berupa gempuran ideologi transnasional yang masih terus berusaha mendominasi kehidupan masyarakat global.
“Kondisi ini tidak bisa kita nafikan begitu saja karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan semangat berbangsa serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa kita,” ungkapnya.
Wanita yang biasa disapa Ayu ini melanjutkan, memasyarakatkan Pancasila dan konstitusi bukan hanya tugas pemerintah akan tetapi menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, Guru PPKn merupakan salah satu stakeholder yang turut serta dalam menanamkan nilai kebangsaan kepada siswa didiknya, yang memerlukan pembaharuan dan kreativitas.
“Guru PPKn di masa depan tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama dalam menyampaikan materinya. Guru diwajibkan menjadi tenaga pengajar yang mampu menyajikan narasi-narasi, metode dan inovasi segar yang efeknya dapat meningkatkan spirit belajar, pemahaman dan tingkah laku siswa didik.” Tegasnya di hadapan para grand finalis.
Ayu juga menyampaikan, Anugerah Konstitusi ini bukan hanya sebagai rutinitas tahunan belaka tetapi merupakan apresiasi negara, dalam hal ini MK, dalam memberikan dorongan, semangat dan motivasi bagi guru PPKn atas dedikasi yang luar biasa dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Guru PPKn merupakan profesi sekaligus pengabdian yang mulia sehingga perlu diperhatikan lebih oleh negara karena menyangkut etika warga negara di masa depan.
“Tidak menutup kemungkinan, siswa-siswi yang mendapatkan pengajaran hari ini akan menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang mempengaruhi jalannya sejarah bangsa, sehingga apa yang diajarkan guru PPKn akan terus relevan sepanjang masa. Harapannya, para guru PPKn semakin termotivasi untuk terus kreatif, produktif dan inovatif dalam memberikan pengajaran kepada siswa didiknya, tentu dibarengi dengan kesejahteraan yang jauh lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, proses Seleksi Anugerah Konstitusi 2019 bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional diberikan kepada guru PPKn pada jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan jenjang sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah atas luar biasa/madrasah aliyah/madrasah aliyah keagamaan.
“Proses seleksi Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn melalui tiga tahap. Seleksi pertama pada tingkat kabupaten/kota/provinsi. Seleksi kedua pada tingkat kementerian dan seleksi grand final di Mahkamah Konstitusi.Dan Mahkamah Konstitusi memberikan perhargaan kepada guru terbaik yaitu kepada Juara 1, juara 2, juara 3, harapan 1 dan harapan 2 dari masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, para juara akan mendapatkan piala penghargaan, medali, uang pembinaan dan sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, bagi media, Mahkamah Konstitusi juga akan memberikan penghargaan kepada 1 media cetak terbaik, 1 media online terbaik, 1 media televisi terbaik, 3 jurnalis terbaik serta 3 penulis opini terbaik. Mahkamah juga akan memberikan penghargaan bagi 3 Penulis Artikel Hukum dan Konstitusi Terbaik dan 3 Pengelola Jurnal Ilmiah Hukum dan Konstitusi Terbaik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti memberikan laporan terkait kegiatan Seleksi Grand Finalis Anugerah Konstitusi Tahun 2019. Nanang mengungkapkan,salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai konstitusi, konstitusionalisme dan Mahkamah Konstitusi adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara Mahkamah dengan Guru PPKn di seluruh nusantara.
“Misi Mahkamah dalam meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi dapat disebarluaskan dan dielaborasi oleh para Guru PPKn. Dengan kata lain, Guru PPKn diharapkan menjadi friend of the court sekaligus menjadi agent of change bagi siswa siswi se-Indonesia agar kelak mampu menjadi anak-anak yang bukan hanya memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi tetapi juga mampu menyadari dan memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara yang diiringi tingginya budaya konstitusionalisme,” ungkapnya.
Nanang juga mengatakan, dengan langkah ini, diharapkan ada perbaikan terus menerus dalam budaya sadar berkonstitusi yang diiringi dengan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar terus relevan dengan tantangan dan semangat zaman (zeitgeist). Tugas ini merupakan tugas bersama seluruh warga negara Indonesia, agar ke depannya, kehidupan bersama masyarakat kita dapat menjunjung tinggi nilai-nilai sipil (civic values) yang menjunjung tinggi budaya demokrasi dan nomokrasi. Mahkamah beserta seluruh warga negara berkewajiban dalam menegakkan konstitusi dan melindungi ideologi, sebagaimana yang menjadi fungsi utama MK yaitu sebagai the guardian of the ideology.
“Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan memberikan penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.” Tutupnya.
Seperti diketahui bahwa acara seleksi Grand Finalis Anugerah Konstitusi diselenggarakan mulai hari ini hingga esok malam (13/11/19). Melalui tes tulis dan tes wawancara dengan 9 Dewan Juri yang dihadirkan oleh MK dan KementerianPendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, akan memilih 9 Finalis terbaik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SMALB dan MA/MAK se-Indonesia.
(Panji/NRA).