JAKARTA - Badan Legsilasi (Baleg) DPR menolak tudingan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan DPR tidak punya konsep dalam menyusun UU. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak asal-asalan dalam membahas RUU.
Bahkan, setiap pembahasan RUU selalu melibatkan berbagai pakar yang kompeten. Hanya saja, DPR kadang direpotkan oleh alokasi waktu yang tersedia. "Kalau terlalu lama, kita dituding ada kepentingan tertentu. Jika dibahas tergesa-gesa, risikonya di-judicial review," kata politikus PKS ini di Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Anggota Pansus RUU Pilpres ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang memiliki tugas menguji UU. Menurut dia, sebenarnya DPR kurang suka dengan tugas-tuga MK tersebut. Tetapi, karena sudah menjadi amanat konstitusi, pihaknya menghargai setiap keputusan MK.
Dia menambahkan, dalam pembahasan RUU, baik usulan pemerintah maupun inisiatif DPR, selalu melalui diskusi yang mendalam. Bahkan, pemerintah dan DPR menyiapkan pakar untuk membahas sebuah RUU. Dia mencontohkan pembahasan revisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemda.
"Karena revisi itu menjadi usul inisiatif kami, maka DPR berdiskusi dengan para pakar sebagai bahan rumusan," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Anggota Baleg Andi Yuliani Paris mengatakan, dalam pembahasan RUU, pemerintah dan DPR mengacu pada UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut dia, banyaknya judicial review terhadap UU, karena dasar yang digunakan MK tidak berat.
"Saat kami kunjungan ke Rusia, MK di sana belum pernah melakukan judicial review Undang-Undang. Sebab, untuk meloloskan judicial review harus ada bukti kalau seseorang dirugikan tidak sebatas wacana," katanya saat dihubungi.
Dia mencontohkan Lalu Ranggalawe saat mengajukan judicial review UU 32/2004. Saat itu, Lalu belum terbukti dirugikan oleh UU tersebut. Dia menuding, lolosnya judicial review UU tersebut hanya karena ketakutan tidak bisa diakomodir parpol dalam pilkada. "Buktinya kalau dia dirugikan apa? Semuanya hanya berdasar pada wacana saja," ungkap politikus PAN ini. (Ahmad Baidowi/Sindo/jri)
Sumber: okezone.com / Kamis, 10 April 2008
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/sidang-MPR.jpg