JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara Sosialisasi Membangun Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Kepaniteran dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (13/11/2019) di Aula Gedung MK.
Hadir dalam acara tersebut Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Dewan Etik Hakim Konstitusi, Sekretaris Satgas Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Widiyanto Poesoko, Kelompok Ahli Satgas Saber pungli Adiwarman, para kepala biro, kepala pusat, inspektur, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta pegawai MK.
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa budaya anti korupsi dan anti gratifikasi berlangsung baik meski MK pernah mengalami gelombang tsunami di masa lalu. Akan tetapi, kejadian tersebut dapat diatasi oleh MK dan MK pun akhirnya dapat bangkit kembali. Anwar berharap seluruh pegawai di lingkungan MK dapat menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.
Sementara Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam laporannya mengatakan secara umum upaya pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi di lingkungan MK semakin membaik dengan meningkatnya integritas, sistem anti korupsi yang berjalan secara efektif bagi organisasi dan pegawai dalam mendukung budaya integritas MK. Menurutnya, peran aktif pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan, namun diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi dalam dirinya. Untuk dapat berperan aktif, pegawai perlu dibekali dengan pengetahuan tentang korupsi, sehingga pegawai dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi seluruh pegawai MK, diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang cukup tentang korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Sedangkan tujuan jangka panjangnya yakni menumbuhkan budaya antikorupsi bagi pegawai dan mendorong agar dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi dan berintegritas di lingkungan MK.
Sedangkan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa korupsi itu setiap perbuatan menyimpang dari kewajaran tugas-tugas pokok. Perilaku sewenang-wenang, sikap sombong, sikap ingin dilayani masuk ke dalam korupsi. Menurut Mahfud, korupsi itu ada dua, yakni konvensional dan nonkonvensional. Korupsi konvensional adalah konsep hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau merugikan keuangan negara. Sedangkan korupsi nonkovensional secara hukum tidak korupsi namun watak dan perilakunya korup.
Pada kesempatan yang sama, Widiyanto Poesoko mengatakan Satgas Saber Pungli didirikan untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungli. Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Menurutnya, Satgas Saber Pungli ini berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan program kerja dari Inspektorat MK untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan melakukan pengawasan intern dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penanganan gratifikasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dilakukan dengan membentuk Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan MK. (Utami)