MKRI Jalin Kerja Sama dengan MK Republik Ceko
Rabu, 13 November 2019
| 10:44 WIB
Ketua MKRI Anwar Usman berjabat tangan usai menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) dengan Hakim Konstitusi MK Ceko, Jaroslav Fenyk. Foto Humas/Teguh
BALI, HUMAS MK – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sepakat melakukan kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Ceko, Senin, (4/11), di Nusa Dua, Bali. Kesepakatan kerja sama itu tertuang dalam memorandum saling pengertian (MSP) yang ditandatangani oleh Ketua MKRI, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi MK Ceko, Jaroslav Fenyk.
Isi dari MSP itu adalah Saling bertukar informasi dan pengalaman di bidang keadilan konstitusi; pertukaran aturan hukum yang diadopsi oleh para pihak dan bahan-bahan lain dari hukum serta aturan tertulis; saling mendukung dalam penyelenggaraan konferensi, kongres, seminar, dan/atau kegiatan lain tentang masalah peradilan dan hukum yang menjadi kepentingan bersama; pengembangan kapasitas kelembagaan melalui kunjungan bersama, kursus profesional, pelatihan, magang dan penelitian bersama; serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh para pihak.
MK Ceko adalah Presiden Asosiasi MK Eropa (Conference of European Constitutional Court). Menurut Fenyk MKRI memiliki peran penting di kawasan Asia. Hal ini dibuktikan oleh MKRI dengan kegiatan simposium internasional yang diadakan kali ini. Fenyk menilai, tema yang dipilih, yakni “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Sosial Ekonomi” juga sangat penting, karena MK Ceko bersama peserta simposium lainnya bisa mendapatkan informasi mengenai penerapan perlindungan hak sosial dan hak ekonomi dari negara lainnya.
(Ilham/NRA).