JAKARTA, HUMAS MKRI - Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Rima Yuwana Yustikaningrum menerima 140 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mathla’ul Anwar, Banten pada Selasa (12/11/2019) pagi di Aula Gedung MK. Pada pertemuan itu Rima menerangkan secara gamblang kewenangan dan kewajiban MK serta fungsi MK.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Artinya, ketika (perkara) sudah diputus di Mahkamah Konstitusi, sudah tidak ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding seperti di pengadilan lain,” ujar Rima membuka pertemuan.
Kewenangan MK yang pertama adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Tugas MK melakukan purifikasi undang-undang. Bahasa internal kami, kalau ada perkara masuk ke MK disebut PUU atau Pengujian Undang-Undang. Berbeda dengan di Mahkamah Agung, di Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sedangkan di Mahkamah Agung menguji undang-undang yang di bawahnya terhadap undang-undang,” ujar Rima.
Dikatakan Rima, undang-undang harus diuji karena ada hak konstitusional warga negara yang terhalang akibat keberadaan undang-undang. Misalnya, ada pasal atau frasa yang merugikan warga negara. “Sebagai produk politik, isi undang-undang mungkin tidak sejalan dengan konstitusi,” ucap Rima.
Kewenangan kedua MK, lanjut Rima, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN). “MK sebagai wasit lembaga negara. Artinya MK jadi penengah konflik antara lembaga negara, namun terkait dengan kewenangannya. Syarat sengketa kewenangan lembaga negara, yang pertama harus lembaga negara. Yang kedua, yang disengketakan adalah kewenangannya,” imbuh Rima.
Kewenangan ketiga MK, kata Rima, memutus pembubaran partai politik kalau terbukti ada partai politik yang melanggar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar. Namun hingga saat ini MK belum pernah melakukan kewenangan ini. Berikutnya, keempat, MK berwenang memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada.
Selain empat kewenangan, sambung Rima, MK mempunyai kewajiban memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela.
“MK mengadili Presiden dan atau Wakil Presiden dalam rangka adanya dugaan Presiden dan atau Wakil Presiden melanggar prinsip negara hukum atau yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Namun ini harus ada pendapat DPR mengenai dugaan Presiden dan atau Wakil Presiden melanggar prinsip negara hukum,” urai Rima.
Lebih lanjut Rima menjelaskan fungsi MK sebagai The Guardian of The Constitution (Pengawal Konstitusi), The Final Interpreter of The Constitution (Penafsir Akhir Konstitusi), The Guardian of The Democracy (Pengawal Demokrasi), The Protector of The Citizen Constitutional Rights (Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara), The Protector of The Human Rights (Pelindung Hak-Hak Asasi Manusia).
Lainnya, Rima menyinggung sembilan Hakim Konstitusi yang berasal dari tiga unsur lembaga negara, yakni Pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR yang masing-masing berjumlah tiga orang.
(Nano Tresna Arfana/NRA)