MAHKAMAH Agung (MA) selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008, telah menjatuhkan hukuman dan tindakan disiplin terhadap 53 personel di lingkungan peradilan, 18 diantaranya adalah hakim.
"Dari 18 hakim itu, tiga hakim d iantaranya telah diberhentikan," kata Ketua MA, Bagir Manan, dalam penyampaian laporan tahunan MA RI Tahun 2007, di Jakarta, Kamis (10/4).
Selain itu, untuk pertama kalinya, MA menyebutkan nama hakim yang ditindak dengan alasan indisipliner, guna menimbulkan efek jera bagi pelaku lain. "Hak hakim untuk mengadili bisa dicabut, atau diturunkan strukturalnya," katanya.
Menanggapi laporan Ketua MA itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, menyatakan menyambut baik pembenahan internal yang dilakukan MA
Sementara itu, KY sendiri telah mengajukan sebanyak 27 hakim nakal, berdasarkan laporan masyarakat, sepanjang rentang 2005-2008 yang harus dikenai sanksi, antara lain, peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian sepenuhnya. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id