BALI, HUMAS MK – Keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai bagian dari Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, akan terus berusaha untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan dan kemajuan konstitusi di dunia. Melalui tema kegiatan “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights”, MKRI mengadakan kegiatan Call for Paper pada Kamis (7/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Dalam sambutan penutupan kegiatan ini, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI Wiryanto menyebutkan selama dua hari ini para peserta telah berdiskusi secara mendalam tentang isu perlindungan hak ekonomi sosial dan berbagai isu hukum serta konstitusi. Dinamika diskusi yang terjadi menunjukkan kekayaan dan sangat bernilainya analisis perbandingan yang disampaikan oleh para peserta Call for Paper dari 17 negara berbeda.
Oleh karena itu, sambung Wiryanto, MKRI mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi dari seluruh peserta. “Kami meyakini, perspektif yang disampaikan akan memperkaya MKRI dan semua pihak yang ada pada kegiatan ini dalam merespons berbagai isu terkait dengan pemenuhan hak ekonomi sosial masyarakat dunia,” ujar Wiryanto di hadapan para peserta dengan didampingi Peneliti MK Pan Mohamad Faiz.
Sebagai keberlanjutan dari presentasi para peserta Call for Paper ini, untuk selanjutnya akan diterbitkan dalam jurnal Constitutional Review. Dengan catatan, jelas Wiryanto, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan penilaian dari para penilai internasional. Sehingga, diharapkan makalah yang telah disajikan para pemakalah ini dapat disempurnakan lagi dalam waktu yang telah ditentukan.
Pada penghujung penutupannya, Wiryanto pun berharap agar para profesor dan para peserta kegiatan ini untuk selalu terhubung dengan para peneliti MKRI. Sehingga kegiatan Call for Paper dapat berlanjut hingga tahun-tahun mendatang di kota-kota lainnya dan dengan tema yang menarik pula. “Untuk itu, mohon sampaikan kabar dan kesempatan baik ini kepada kolega dan jaringan akademik Anda di mana pun dan bahwa MKRI selalu terbuka dengan berbagai kerja sama dan kolaborasi internasional,” tutup Wiryanto.
Kegiatan Call for Paper ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI yang menjadi bagian dari rangkaian The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari (6 – 7/11/2019), yang dalam setiap sesinya menghadirkan dua atau tiga pemakalah dari berbagai negara seperti Australia, Bangladesh, Cina, Kolombia, Jerman, Malaysia, Indonesia, Kenya, Kirgistan, Palestina, Rusia, Spanyol, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, dan Turki. Untuk kemudian, didiskusikan dalam forum terbuka oleh pemakalah lainnya. (Sri Pujianti)