BALI, HUMAS MK – Sebagai bagian dari Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan tema “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights” menyelenggarakan Call for Paper pada Kamis (7/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Dalam sambutan pembukaan hari kedua kegiatan ini, Hakim Konstitusi I Dewa Palguna menyampaikan masih terdapat beberapa hal yang terkait dengan perlindungan hak sosial ekonomi bagi warga negara Indonesia yang tidak tercakup secara sempurna dalam konstitusi. Untuk itulah, MKRI hadir mengawal hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Sebagai contoh kasus, Palguna mengemukakan beberapa perkara pengujian undang-undang yang pernah diselesaikan MKRI, di antaranya pengujian Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008,. Norma ini menurut pertimbangan MKRI tidak konstitusional karena gagal memenuhi jumlah minimum 20% dari jumlah dana yang harus dialokasikan untuk sektor pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Namun diakui Palguna bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengadili pengaduan konstitusional (constitutional complaint). “Melalui forum ini besar harapan Palguna agar para ahli yang hadir dapat sarana bertukar pengalaman agar Indonesia juga cara dengan pandang baru guna untuk mengisi “celah” konstitusional tersebut,” harap Palguna dihadapan peserta Call for Paper dengan didamping Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK Wiryanto dan Peneliti MK Pan Mohamad Faiz.
Lebih lanjut Palguna mengungkapkan bahwa dari presentasi pada hari pertama oleh pemakalah, dirinya melihat ada banyak perspektif yang timbul bagaimana masalah hak-hak ekonomi dan sosial dilaksanakan di belahan negara lainnya. Termasuk dengan keterlibatan pengadilan konstitusi dari berbagai negara menangani masalah hak-hak ekonomi dan sosial, yang tidak lain adalah bagian dari hak asasi manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, di Indonesia sendiri Palguna menyebutkan bahwa hak-hak tersebut menjadi bagian dari UU 1945 dan termaktub dalam dasar negara Indonesia pada sila kelima Pancasila. Jadi, secara konstitusional, Indonesia menempatkan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya menjadi kewajiban negara dengan turut pula meratifikasi kewajiban hukum internasional agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Kegiatan Call for Paper ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI yang menjadi bagian dari rangkaian The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari (6 – 7/11/2019), dengan agenda utama berupa presentasi dari beberapa pemakalah terpilih serta diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta lainnya. (Sri Pujianti/NRA).