Jakarta - Mahkamah Agung (MA) masih belum menggubris rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim nakal.
"Saat ini kita masih mengandalkan dari pengawasan yang dilakukan internal saja dulu," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Menurutnya, MA sudah meningkatkan pengawasan internalnya. Bahkan dari 532 laporan, MA menjatuhkan sanksi terhadap 18 hakim dan 35 pegawai peradilan.
"Sanksi terhadap hakim itu bukan berdasarkan rekomendasi KY. Kita lakukan sendiri," ujar Djoko yang juga menjadi juru bicara MA ini.
Menurutnya, MA baru membutuhkan KY jika pengawasan di MA sudah tidak berjalan lagi. "Pengawasan eksternal dipakai kalau pengawasan internal tidak berjalan. Itu supaya tidak ada tumpang tindih," jelasnya. ( ary / ana )
Sumber www.detik.com
Foto http://bisnispolitik.wordpress.com/2007/09/27/anggota-komisi-yudisial-ky-terima-suap/