BALI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan kegiatan kursus singkat internasional di Nusa Dua, Bali, Rabu (06/11/2019). Kursus singkat ini dibuka oleh Panitera MK Muhidin. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dalam simposium internasional yang rutin dilaksanakan oleh MK sebagai anggota asosiasi mahkamah konstitusi se-Asia dan institusi sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC). Kursus singkat ini mengambil tema “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” dan bertujuan menambah wawasan dan bertukar informasi mengenai perkembangan hukum dan konstitusi terutama upaya yang dilakukan mahkamah konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia melalui putusannya.
Muhidin juga menyatakan bahwa perkembangan perlindungan HAM di era demokrasi dan globalisasi menjadikan semakin banyak negara memperkuat perlindungan HAM terhadap warga negaranya dalam konstitusi mereka, termasuk Indonesia di dalam UUD 1945. “Dalam kondisi demikian maka peran mahkamah konstitusi secara otomatis mengalami perluasan, yaitu tidak semata sebagai pelindung konstitusi semata, melainkan juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Peran tersebut menjadikan mahkamah konstitusi sebagai tempat untuk memperjuangkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang paling efektif dan tentu konstitusional. Terlebih lagi, bagi mahkamah konstitusi yang memiliki sifat putusan yang final dan mengikat seperti halnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya.
Muhidin menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan pengaturan HAM bagi seluruh bangsa. Selain itu, jaminan, perlindungan, dan pemenuhan HAM serta hak konstitusional warga negara adalah tugas negara, yang termuat dalam Pasal 28I ayat (4).
Muhidin mencontohkan beberapa putusan penting yang pernah dikeluarkan oleh MKRI terkait perlindungan HAM, di antaranya putusan No. 46/PUU-VIII/2010 mengenai hak keperdataan anak yang lahir di luar ikatan perkawinan serta putusan No. 102/PUU-VII/2009 mengenai perlindungan terhadap hak pilih, di mana warga yang belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP, paspor, atau KK.
Kegiatan kursus singkat internasional ini merupakan bagian rangkaian acara “The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019)” yang diadakan Senin-Kamis (5-7/11/2019). Acara ini diisi dan dihadiri oleh para akademisi dan praktisi hukum konstitusi dari berbagai negara. (Yuniar Widiastuti)