BALI, HUMAS MK – Menjadi bagian dari Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terus berupaya untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di dunia. Mengangkat tema “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights”, MKRI menyelenggarakan Call for Paper pada Rabu (6/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan melihat tulisan-tulisan dengan beragam perspektif dari para peserta Call for Paper tentang bagaimana Mahkamah berkontribusi dan merespons perlindungan serta pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi di negara para peserta. Mendapati hal ini, Saldi membayangkan akan ada diskusi yang dinamis dan berharga selama kegiatan ini berlangsung. “Saya berharap kita semua memiliki energi untuk mengikuti dan memberikan tanggapan atas setiap presentasi yang akan ditampilkan oleh para ahli, peneliti senior, dan akademisi, baik domestik maupun luar negeri,” harap Saldi yang hadir didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.
Berikutya Saldi pun menceritakan karya ilmiah yang baru-baru ini dihasilkan oleh para hakim konstitusi dan staf MKRI. Pada Agustus lalu, sambung Saldi, MKRI telah menerbitkan 24 buku terkait hukum dan konstitusi serta berbagai masalah terkait konstitusi. Atas karya-karya ini, Saldi berpandangan apabila ditinjau dari kebijakan progresif dalam kegiatan akademiknya ini, maka MKRI dapat disebut sebagai Kampus Konstitusi. “Oleh karena itu, saya berharap akan ada transfer pengetahuan dan pengalaman di antara para pembicara dan peserta dalam kegiatan akademik ini,” ujar Saldi dalam pembukaan kegiatan Call for Paper yang dimoderatori Peneliti MK Pan Mohamad Faiz.
Sebelum menutup sambutan, Saldi berharap setiap karya yang dihasilkan para peserta dalam kegiatan ini tidak hanya dapat dibaca para akademisi di universitas atau pusat penelitian, tetapi juga hakim di Asia dan masyarakat luas.
Pelajari Praktik Terbaik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan menyebutkan terdapat 23 pembicara dari 17 negara di antaranya Australia, Bangladesh, Cina, Kolombia, Jerman, Malaysia, Indonesia, Kenya, Kirgistan, Palestina, Rusia, Spanyol, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, dan Turki. Melalui kegiatan Call for Paper yang merupakan rangkaian The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), MKRI merasakan perlu untuk mempelajari setiap praktik terbaik dalam menyelesaikan masalah konstitusional dalam peradilan pada banyak negara. “Berpedoman penyelenggaraan simposium internasional pada 2017 di Solo dan di Yogyakarta pada 2018, pengadilan harus terus membuka ruang akademik tahunan untuk membahas berbagai masalah konstitusional,” terang Guntur dihadapan peserta Call for Paper.
Pada akhir laporan, Guntur berharap makalah yang dihasilkan berbagai pembiacara dapat dipublikasikan di jurnal internasional. Sehingga dapat menjadi referensi bagi akademisi, peneliti, dan intelektual yang ingin belajar tentang isu-isu terbaru hukum konstitusi, terutama tentang peran dan pengembangan peradilan dalam melindungi hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Kegiatan Call for Paper ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI yang menjadi bagian dari rangkaian The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019). Kegiatan ini akan diselenggarakan selama dua hari (6 – 7/11/2019), dengan agenda utama berupa presentasi dari beberapa pemakalah terpilih serta diskusi dan penyampaian tanggapan dari peserta lainnya. (Sri Pujianti)