BALI, HUMAS MK - Mahkamah Konstitusi menggelar forum Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Curah Pendapat Ahli/Akademisi Dalam Rangka Perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2009”, kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana bertempat di Hotel Hilton Bali, (6/11).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam sambutannya, Anwar menjelaskan FGD ini dilaksanakan sebagai momen evaluasi bagi MK, terutama setelah menyelesaikan beberapa pekerjaan penting seperti penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Serentak tahun 2019. “Meski beberapa pihak menyatakan bahwa Pemilu Serentak telah berjalan cukup sukses, namun hal itu tidak boleh membuat kita lengah dan mawas diri, kita harus terus mengevaluasi dan perbaikan, terhadap appa yang telah kita kerjakan\\\", paparnya.
Lebih lanjut menurut Anwar, dalam FGD ini juga lebih terfokus pada substansi desain pelaksanaan pemilu, yang secara substansi diatur sebagai objek UU tentang kepemiluan. Pembahasan dalam kesempatan ini, lebih berfokus kepada hukum formil yang mengatur tentang hukum acara di dalam pelaksanaan penyelesaian perkara PHPU di MK. “Selain itu, di dalam kesempatan ini juga dibahas terkait sarana dan prasarana serta kegiatan yang perlu dilakukan MK, dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan PHPU serentak dimaksud. Sehingga diharapkan, pelaksanaan kegiatan pemilu serentak di masa yang akan datang dapat dilaksanakan dengan lebik baik lagi”, imbuh Anwar.
Terakhir, Anwar berharap kultur atau budaya integritas secara terus menerus diterapkan dan dikembangkan kepada seluruh komponen di Mahkamah. Bagi MK, integritas adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Dengan integritas itulah antara lain Mahkamah akan dapat memberikan sumbangsih terbesar bagi terwujudnya pemilu berkeadilan. “Untuk dapat menciptakan putusan beresensi keadilan, diperlukan integritas moral dan integritas ilmu para hakim konstitusi. Integritas moral menghendaki peradilan berada pada logika sebagai pengadil yang jujur, bersih, dan independen, sementara integritas ilmu menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan”, tutupnya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini para Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Acara ini juga diikuti oleh para Dosen dan Mahasiswa S3 di wilayah Bali. (Ddy)