BALI, HUMAS MKRI - Berperan sebagai Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terus berupaya untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di dunia. Dengan mengusung tema “Constitutional Court and the Protection of Social and Economic Rights”, MKRI menyelenggarakan The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), Short Course, and Call for Paper yang dimulai pada Senin (4/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Dalam sambutannya Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa dipilihnya Bali sebagai lokasi diselenggarakan kegiatan simposium internasional bukanlah tanpa alasan. Selain terkenal senagai tujuan wisata, Bali juga merupakan wilayah yang memerikan inspirasi bagi banyak pengunjungnya. Menurut Anwar, di Kota Dewata ini apabila seorang mediator membutuhkan solusi untuk berbagai konflik, maka bicaralah di Bali. Mungkin saja, sambung Anwar, dengan hangatnya sinar mentari pagi beserta birunya langit di Bali dapat menjadi penyejuk bagi pihak-pihak yang berkonflik.
“Begitu juga dengan keberadaan para Hakim Konstitusi, Peneliti, Panitera serta para akademisi untuk berdiskusi guna memperluas pengetahuan hukum dan konstitusi dunia di Bali ini, semoga semua suasana pedesaan dan pegunungan yang disertai dengan keramahan penduduk Bali, akan menginsiprasi banyak pemikiran untuk berkarya,” terang Anwar di hadapan delapan Hakim Konstitusi lainnya dan perwakilan delegasi negara anggota AACC seperti Afganistan, Azerbaijan, Kazakstan, Korea Selatan, Kirghistan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Thailand, Turki, Usbekistan, India, dan Maladewa serta para peneliti dari berbagai negara sahabat lainnya.
Sebagai wujud kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga sejenis di berbagai dunia, MKRI yang berperan sebagai Sekretaris Tetap The Association of Asian of Asian Constitutional Court (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi, terus berupaya untuk saling berbagi ide, pengalaman, dan pemikiran intelektual dalam perkembangan konstitusi di dunia. Melalui kegiatan ICCIS, Short Cours, dan Call for Paper yang terangkum dalam simposium bertaraf internasional selama 4 – 7 November 2019 ini, diharapkan jalinan kerja sama dengan banyak negara peserta dapat terjalin dengan lebih erat. Sehingga peran MKRI dan lembaga sejenis, semakin menggema dengan kuat dalam perlindungan hak konstitusional warga negara di dunia. (Sri Pujianti)