MA Tolak Beberkan Inisial 18 Hakim Penerima Sanksi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terhadap 18 hakimnya. Namun, lagi-lagi MA menolak membeberkan nama 18 hakim itu.
"Telah dijatuhkan hukuman disiplin dan tindakan terhadap 18 hakim," kata Ketua MA Bagir Manan saat memberikan laporan tahunan MA 2007 di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Bagir menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan bagian pengawasan MA terhadap kinerja hakim dalam periode 1 Januari 2007 hingga Maret 2008.
Namun, Bagir masih merahasiakan nama-nama 18 hakim penerima sanksi itu. "Tidak boleh diumumkan. Itu urusan pengadilan yang nanti umumkan," ujarnya.
Menurut Bagir 18 hakim itu menerima sanksi dari hukuman teguran hingga dicabut kewenangannya untuk mengadili. "Ada juga yang dicabut dari jabatan strukturalnya," jelasnya.
Dari 18 hakim itu, 2 kepala pengadilan militer mendapat sanksi dikenakan penahanan ringan selama 14 hari, 1 kepala pengadilan militer dikenakan penahanan ringan selama 7 hari.
MA juga memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa 1 hakim pengadilan tinggi atas dugaan tindak pidana.
Ketika disinggung apakah 18 nama itu termasuk hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk mendapat sanksi, Bagir mengaku belum tahu.
"Mungkin saja. Pokoknya setiap laporan yang masuk ke MA kita cek dan proses," ujarnya.
Bagir menjelaskan, selama periode 2007-2008, MA telah menerima 532 pengaduan mengenai kinerja hakim dan pegawai peradilan. 253 Aduan diperiksa MA dan 279 aduan dilegasikan ke pengadilan tinggi.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap hakim, MA juga menjatuhkan sanksi terhadap 35 pegawai di lingkungan peradilan. Sanksi tyang diterima beragam mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hirmat sebagai PNS. ( ary / mly )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id