Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13367
23-12-2020
Ruslan

Bagaimana tindak lanjut pelanggaran pilkada di nias selatan, yang dilakukan oleh pihak 01 hd firman dalam pilkada serentak 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Dapat kami informasikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti setiap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan PMK 6/2020, PMK 7/2020, dan PMK 8/2020. Untuk dapat melihat perkembangan terhadap perkara yang bersangkutan, silakan untuk memantau perkembangan proses berperkara pada laman Berikut https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4
Sekian. Terima kasih.

Nomor 13366
22-12-2020
Budiono agus mariyanto

Mohon info apakah kab fakfak sengketa pilkada diterima MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Terima kasih atas pertanyaannya

Kami sampaikan bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Kabupaten Fakfak telah diajukan ke MK

pada Senin, 21 Desember 2020 15:47:58 WIB

informasi  selengkapnya mengenai detail permohonan dapat diakses pada website MK, pada link berikut

https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

kemudian pilih tab menu "Bupati" dan ketik "nama daerah" (misalnya Fakfak) pada kotak pencarian, maka akan keluar indentitas perkara.

demikian juga permohonan Pemohon sudah diunggah diwebsite MK, pada link berikut

https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_2956_1339_Permohonan%20Pembatalan%20Keputusan%20KPU.pdf

Sekian

 

 

 

 

 

Nomor 13365
22-07-2020
Novan Fadli

tanggal berapa putusan perkara gugatan pilkada kabupaten penukal abab lematang ilir provinsi sumatera selatan

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Salam Konstitusi,

 

Terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/walikota/bupati tahun 2020, saat ini masih dalam tahapan pengajuan permohonan dan perbaikan permohonan

Untuk informasi yang lebih lengkap terkait penyelesaiannya, silahkan mengikuti proses dan menyimak dalam laman www.mkri.id.

 

Terima kasih.

Nomor 13363
22-12-2020
Iqbal

Mohon info gugatan Pilkada Gubernur Jambi tahun 2020Tks.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Info terkait sengketa gugatan pilkada tahun 2020, dapat diperoleh melalui laman mkri.id pada bagian pilkada serentak tahun 2020.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

 

Nomor 13362
22-12-2020
Chris

Selamat Siang, kami mau mengirim dokumen perbaikan AP3 secara daring di Simple.mkri.id yang diajukan tertanggal 20 Desember 2020 Pukul 1951 WIB. Nah, kami kesulitan menemukan icon untuk posting atau upload dokumen perbaikan. Mohon Petunjuk. Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Selamat siang, Pak Chris. Jika Bapak menemukan kesulitan, silahkan menghubungi nomor telepon MK di 021-23529000, lalu minta dihubungkan kepada Bagian IT MK terkait konsultasi permohonan online. 

Nomor 13361
22-12-2020
Fredy Kristianto, SH.

Selamat Pagi salam sejahtera bagi kita semua, mohon izin yang mulia, kami dari Pangandaran izin bertanya, apabila AP3 nya diterbitkan tanggal 17 Desember 2020, maka tanggal berapa eBPRK diterbitkan dan apakah setelah eBPRK diterbitkan Pemohon masih bisa merevisi atau memperbaiki permohonannyaterimakasih atas perkenannya menjawab pertanyaan kami yang mulia.

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Selamat pagi Pak Fredy. Sesuai dengan PMK Nomor 8 Tahun 2020, eBRPK rencananya akan diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2021. Setelah eBRPK diterbitkan, Pemohon dan/atau Kuasanya, tidak lagi diperkenankan untuk memperbaiki permohonannya karena batas waktu perbaikan permohona adalah 3 hari kerja setelah APPP diterima oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 6 Tahun 2020. 

 

Demikian dan terima kasih

Nomor 13358
22-12-2020
kelana surya alam

selamat pagi. kapan batas waktu perbaikan permohonan apabila ap3 saya keluar hari jumat tanggal 18112020 pukul 20.57 lalu mengenai daftar bukti diajukan, apakah alat bukti harus di upload juga dengan begitu banyaknya berkasapakah bisa daftar bukti dimasukan melalui on line dan alat buktinya apakah harus on line juga atau bisa dibawa saat persidangan pertama dimulai mohon pencerahnnya terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 PMK Nomor 6/2020, perbaikan dan kelengkapan permohonan hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan. Apabila AP3 diterima tanggal 18 Desember 2020, maka perbaikan permohonan terakhir disampaikan tanggal 22 Desember 2020 pk 24.00 WIB. Apabila perbaikan permohonan diajukan secara online (daring), sebaiknya kelengkapan berkas permohonan di scan dan disertakan dengan berkas perbaikan permohonan. Apabila terdapat bukti susulan lainnya dapat disampaikan pada saat persidangan. Terima kasih

Nomor 13357
22-12-2020
Fredy Kristianto, SH.

Selamat pagi salam hormat yang mulia, saya mempunyai beberapa pertanyaan 1. untuk perbaikan Pemohon yang AP3 nya keluar pada tanggal 17 Desember 2020, kapan batas akhir perbaikan Pemohon2. Apabila Pemohon hanya mengupload Surat Kuasa dalam permohonannya , dan tidak diperbaiki permohonannya, apakah masih bisa diterima oleh Mahkamah.3. Apabila permohonan diperbaiki secara offline, apakah bisa di lihat dalam web MK.RIMohon penjelasannya yang mulia

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Selamat Pagi

1) Batas Akhir perbaikan permohonan apabila AP3 diterima tanggal 17 Desember 2020, berdasarkan Pasal 13 PMK 6 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan tanggal 21 Desember 2020.

2) Apabila Permohonan yang tidak diperbaiki dan tidak disampaikan ke Kepaniteraan, maka yang akan diregistrasi adalah permohonan yang awal.

3) Permohonan dan perbaikan permohonan yang disampaikan secara offline (luring), permohonan dan perbaikan permohonan akan diupload dalam website MKRI.

Nomor 13356
22-12-2020
Dedi tuparia

Apabilah setelah pendaftaran tidak ada permohonan yang masuk sampai batas waktuApakah perkara di tolak

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Kami belum dapat menangkap maksud dari pertanyaan Saudara. Silahkan Bapak Dedi membaca dan mempelajari PMK Nomor 6 Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui website MK atau mengunduh langsung tautan: https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1. 

Untuk dapatnya permohonan berubah status menjadi perkara maka permohonan tersebut harus diajukan ke Kepaniteraan MKRI dan diberi nomor registrasi perkara dalam BRPK/eBRPK. Dengan demikian apabila sampai dengan tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang ditentukan dalam PMK Nomor 6 Tahun 2020, MK tidak menerima permohonan PHP Kada, maka MK tidak dapat memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak terdapat pengajuan permohonan. Sekian, terima kasih.

Nomor 13355
22-12-2020
Percy Lontoh

Jika AP3 diterima pemohon jam 23.45 tgl 21 Des 2020, untuk batas waktu pengajuan perbaikan permohonan itu sampai kapan

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Apabila AP3 diterima Pemohon tanggal 21 Desember 2020 jam 23.00 wib, mana berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 PMK Nomor 6 Tahun 2020, perbaikan permohonanan terakhir diajukan tanggal 23 Desember 2020 jam 24.00 wib. Sekian , terima kasih.

< 1 ... 13 14 15 16 17 18 19 ... 79 >