BEKASI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar workshop manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dalam rangka pembangunan sistem budaya integritas bagi pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (31/10/2019) hingga Jumat (1/11/2019) di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam acara tersebut, Panitera MK Muhidin menyampaikan sambutan kepada para peserta workshop yang juga merupakan pegawai di lingkungan MK. Muhidin mengatakan, MK sebagai lembaga peradilan tentu setidaknya dapat membangun suatu sistem yang dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak korupsi khususnya dalam hal ini penyuapan. “Karena itu diselenggarakan workshop yang istilahnya disebut Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujarnya.
Menurut Muhidin, kegiatan workshop ini untuk mewujudkan visi dan misi MK yang salah satunya adalah melaksanakan rencana penerapan sistem anti penyuapan yang mengacu pada standar sistem anti penyuapan di level internasional 37001:2016. Sebagai lembaga peradilan, MK menyadari tanpa adanya sistem tata kelola lembaga peradilan yang baik maka sangat sulit bagi MK untuk terhindar dari kejadian-kejadian yang dapat menghambat visi dan misi organisasi. Dengan adanya pengalaman-pengalaman yang telah terjadi, memberikan pelajaran bahwa MK harus terus waspada dan bebenah diri dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi dengan membangun sistem yang berstandar terutama sistem mengenai anti penyuapan.
Kemudian, lanjut Muhidin, pada dasarnya adanya SMAP tidak hanya mencegah tetapi juga dapat mengantisipasi adanya penyuapan itu dengan melihat gejala-gejalanya seperti apa. Menurutnya, apabila kita dapat melihat dan mengantisipasi gejala-gejalanya, maka tidak akan terjadi lagi hal-hal yang dikhawatirkan.
Workshop ini diharapkan dapat mengantisipasi pilkada tahun 2020 agar menjadi pilkada yang bersih. “Jangan sampai pada tahun 2017 terulang di tahun 2020,” imbuh Muhidin.
Untuk diketahui, SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management System. ISO menerbitkan sistem ini pada tanggal 14 Oktober 2016 dan kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Desember 2016. (Utami/Agung/NRA).