BALI, HUMAS MKRI – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin membuka secara resmi The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019) pada Senin (4/11/2019) di Nusa Dua, Bali. Kegiatan pembukaan ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanudin, Gubernur Bali I Wayan Koster serta delegasi dari 39 negara sahabat.
Dalam sambutannya, Ma’ruf menyatakan simposium ini diselenggarakan untuk ketiga kalinya menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mendapat kepercayaan komunitas internasional. Ia menyebut ICCIS 2019 mempunyai nilai sangat penting, karena bukan hanya bertujuan melakukan penguatan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. “Melainkan juga karena acara ini memberikan perhatian khusus terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam memberikan, memenuhi, melindungi, dan memajukan hak sosial ekonomi rakyat dan warga di masing-masing negara,” paparnya.
Ma’ruf menjelaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut bukan hanya dalam bentuk obligation of result, namun sekaligus dalam bentuk obligation of conduct. Artinya,lanjut Ma’ruf, ketika negara merancang suatu kebijakan, maka harus sudah menimbang aspek konstitusionalitas dan aspek hasilnya.
“Apakah dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat secara optimal memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Saya meyakini bahwa konstitusi semua negara memerintahkan untuk adanya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial warga negaranya. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi dapat diperkuat dan dipertegas,” ujarnya.
Menurut Ma’ruf, peran MKRI tersebut menjadi sangat penting dilakukan, karena saat ini dunia nyaris tanpa sekat-sekat. Informasi amat mudah didapat. Perubahan dunia demikian cepat. Tantangan ke depan terbentang luar biasa hebat. Hukum dituntut untuk lebih siap dan sigap. Hukum harus ditegakkan dengan tegap. Untuk itu, lanjutnya, ide dan gagasan besar di tengah perkembangan yang cepat sungguh dibutuhkan. “Bukan untuk apa-apa, semuanya dilakukan hanya untuk menegaskan kembali tugas paling utama institusi negara, yakni melayani, melindungi, dan mensejahterakan rakyat,” tuturnya.
Ajang Tukar Pikiran
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan tujuan diselenggarakannya Simposium Internasional sebagai bentuk dan wujud komitmen Indonesia di mata dunia Internasional dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, penegakkan prinsip-prinsip demokrasi, dan pelaksanaan rule of law.
“Simposium internasional ini, dapat digunakan sebagai forum untuk bertukar pandangan dan pengalaman, khususnya bagi lembaga peradilan, dalam memberikan perlindungan terhadap hak sosial ekonomi warga negara, dari berbagai perspektif negara-negara yang berbeda,” jelasnya.
Anwar melanjutkan tema tentang keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi selalu menarik untuk dibahas. Karena dalam konsep ilmu negara, lanjutnya, salah satu tujuan dibentuknya suatu negara adalah memberikan perlindungan hak ekonomi dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya, agar tercipta negara yang sejahtera. Dalam konteks hukum internasional, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dahulu, banyak orang berkesimpulan bahwa memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial, merupakan tanggung jawab pemerintah semata. Namun saat ini, pemikiran tentang hal tersebut telah berubah. Perlindungan hak ekonomi, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. (Lulu Anjarsari)