BALI, HUMAS MKRI – Mahkamah Agung India dan Mahkamah Agung Maladewa resmi menjadi Anggota AACC. Peresmian keanggotaan tersebut dilakukan dalam rangkaian “Board of Members Meeting” Asosiasi Mahkamah Konstitusi Se-Asia dan institusi sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC),yang dipimpin oleh Presiden AACC Tengku Maimun Binti Tuan Mat pada Ahad (3/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Dalam sambutannya, Sharad Arvind Bobde yang mewakili Mahkamah Agung India berterima kasih kepada para anggota AACC yang telah menerima India sebagai anggota dalam asosiasi. Ia berharap keanggotaan MA India dalam AACC dapat memberi kontribusi dalam melindungi HAM di Asia serta bertukar pengalaman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan gambaran mengenai Konstitusi India. Menurutnya, HAM, sosial politik dan pembagian kekuasaan menjadi landasan Konstitusi India. Nilai-nilai kesetaraan pun menjadi nilai penting dalam Konstitusi India. “Konstitusi kami menjaga hak fundamental rakyat India,” ujarnya.
Terkait MA India, Sharad menyebut lembaga pelaku kekuasaan kehakiman di India hanya dilakukan oleh MA India. MA India menjadi mahkamah banding dan juga sekaligus mahkamah konstitusi. “MA India dicirikan dengan salah satu peradilan yang memiliki kewenangan besar disbanding MA lain di dunia karena juga memiliki kewenangan MA sekaligus MK,” jelasnya.
Sementara Hakim Agung Maladewa Azmirlda Zahir yang mewakili Mahkamah Agung Maladewa, juga menyatakan terima kasih atas penerimaan AACC. Ia menjelaskan mengenai Mahkamah Agung Maladewa terbentuk dari hasil perubahan konstitusi pada 2008. Selain membentuk pelaku kekuasaan kehakiman, konstitusi baru tersebut juga memisahkan kekuasaan untuk pertama kalinya. Perubahan drastis tersebut menunjukkan perkembangan lembaga untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. “MA Maladewa memastikan agar hal tersebut terlaksana,” ujarnya.
Azmirlda juga menjelaskan MA Maladewa merupakan peradilan tertinggi yang memegang peran dalan hukum dan menjadi anggota AACC dapat menjadi pengalaman baik dalam menjamin hak fundamental dan HAM. “Keanggotaan kami dapat membangun kerja sama dengan negara anggota AACC lain dengan memberikan SDM untuk memberikan hak-hak konstitusional,” tuturnya.
Dengan bergabungnya MA India dan MA Maladewa, maka keanggotaan AACC bertambah dari semula berjumlah 16 negara menjadi 18 negara. Negara Anggota AACC, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Indonesia, Kazakhstan, Korea Selatan, Kyrgyzstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Tajikistan, Thailand, Filipina, Turki, dan Uzbekistan. (Lulu Anjarsari)