BALI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melakukan penandatangan memorandum saling pengertian (MSP) dengan Dewan Konstitusi (DK) Republik Kazakhstan. Penandatanganan MSP dilakukan oleh Ketua MK RI Anwar Usman dan Ketua DK Kazakhstan Kairat Mami Abdrazakuly, Sabtu, (2/11/2019) di Nusa Dua, Bali.
Hadir dalam acara tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan, dan beberapa staf MK lainnya. Sedangkan dari Kazakhstan, hadir Nurysh Tasbulatov (Deputy Head of Departement).
Penandatanganan MSP itu memiliki latar belakang penguatan dan pembuatan kerangka kerja untuk kerja sama antara MK Indonesia dan DK Kazakhstan. Selain itu, penandatanganan MSP tersebut juga sebagai upaya penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), peningkatan demokrasi dan penegakkan aturan hukum di kedua negara.
Hal-hal yang diatur dalam kerja sama antara MK Indonesia dan DK Kazakhstan adalah pertukaran informasi dan pengalaman di bidang hukum tata negara, pertukaran putusan dari masing-masing pihak dan produk hukum lainnya, penyelenggaraan konferensi, kongres, seminar dan atau aktifitas lainnya yang berkaitan dengan masalah peradilan dan hukum, pengembangan kapasitas kelembagaan melalui kunjungan resmi, kursus professional, program magang dan penelitian bersama, serta bidang kerjasama lainnya. (Ilham/NRA).