Kelima komisi sepakat memperketat pengawasan terhadap kejahatan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
Lima lembaga pengawas menyatukan persepsi dan langkah dalam pemberantasan korupsi. Kelima lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pekan ini, yang bertindak selaku sahibul bait adalah Komisi Yudisial. Kami merasa perlu menata rumusan-rumusan yang komprehensif dalam upaya pencegahan korupsi, ujar Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial.
Penangkapan Urip Tri Gunawan dan terkuaknya sejumlah kasus belakangan mengindikasikan praktek korupsi masih berlangsung. Modusnya pun beragam. Malah, ada perbuatan yang cenderung koruptif dilindungi oleh peraturan internal lembaga bersangkutan. Karena itu, pertemuan kelima lembaga diarahkan untuk mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus represi terhadap aparat yang cenderung berprilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM.
Peserta pertemuan juga sepaham tentang perlunya membangun jejaring dengan perguruan tinggi, ormas dan lembaga swadaya masyarakat. Sebab, prakteknya, banyak praktek korupsi terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat. Rekomendasi dan upaya-upaya yang kami lakukan kan bersumber dari pengaduan masyarakat kata Busyro.
Tak semua lembaga bisa melakukan tindakan langsung meski menemukan pelanggaran. Tiga dari lima komisi, yaitu Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial lebih berperan sebagai pengawas khusus bagi institusi-institusi penegak hukum. Pengawasan tersebut tidak dilakukan secara langsung karena masing-masing institusi memiliki pengawas internal Seperti di kepolisian ada Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum), Irwasda di tingkat daerah, dan Propam (Profesi dan Pengamanan) jelas Ronny Lihawa, Sekretaris Kompolnas.
Di Kompolnas, mekanisme pengawasan tetap mengandalkan keluhan, pengaduan atau laporan masyarakat. Keluhan ini nantinya akan disampaikan kepada Polri dan akan ditindaklanjuti Irwasum dan Propam. Selanjutnya, perkembangan dari tindak lanjut tersebut akan terus-menerus diawasi Kompolnas. Jadi kalau mereka tidak maju-maju tiap bulan akan kita tanya sampai dimana penyelidikannya, apa hasilnya dan seterusnya. Kita wajib menyampaikan perkembangan itu kepada pelapor ujar Ronny.
Mekanisme yang sama dilakukan Komisi Kejaksaan. Puspo Adji, Wakil Ketua Kimisi ini, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Baru setelah itu, hasil dari pengawasan dilaporkan ke Komjak untuk dibuatkan rekomendasi. Misalnya pada pemeriksaan Jaksa Urip kemarin, kami sudah mengirim surat untuk sesegera mungkin melaporkan hasil pemeriksaan kepada kami, sehingga kami dapat membuat rekomendasi kepada Jaksa Agung, ujarnya.
Komisi Kejaksaan, jelas Puspo, selain melakukan pemantauan, juga membuat penilaian. Jika ada jaksa yang berprestasi, Komisi membuat rekomendasi agar si jaksa mendapat penghargaan. Sebaliknya, jika ada jaksa yang berprilaku buruk, bahkan menyimpang, Komisi umumnya merekomendasikan dijatuhkan sanksi.
Tidak jauh dari itu, mekanisme pengawasan KY juga hampir sama dengan kedua komisi tersebut. Produk yang dikeluarkan hanya berkutat pada rekomendasi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut. Untuk itu, diperlukannya kerja sama dengan KPK dan Komnas HAM sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait masalah korupsi dan pelanggaran HAM.
Dalam kasus pelanggaran HAM, selama ini Komnas HAM mendapati banyak pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat, khususnya aparat kepolisian. Ini bersinergi dengan peran pengawasan Kompolnas yang akhirnya melahirkan rekomendasi bagi perbaikan kinerja aparat kepolisian. Untuk itu, akan lebih kuat lagi jika rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Tindak lanjut ini diharapkan dapat mendorong institusi penegak hukum untuk lebih menjunjung tinggi keadilan dan demokratisasi ujar Ridho Saleh Wakil Ketua Komnas HAM. (CRR)
Sumber www.hukumonline.com
Foto www.google.co.id