BALI, HUMAS MKRI - Dalam rangka membumikan konstitusi dan meningkatkan kesadaran berkonstitusi di kalangan masyarakat, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, menggelar Bedah Buku pada Jumat (1/11/2019) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali. Kegiatan bedah buku ini merupakan salah satu rangkaian acara Pekan Konstitusi 2019 dengan tema “Membumikan Konstitusi Untuk Penguatan Anak Bangsa Cinta Tanah Air”
Acara bedah buku ini dibuka secara resmi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Palguna dalam sambutan pengantarnya menyatakan bedah buku ini merupakan upaya meningkatkan kultur dan tradisi akademik di lingkungan MK serta lingkungan Universitas Udayana. Begitu juga untuk meningkatkan pengetahuan hukum yang datang langsung dari lembaga peradilan negara.
Lebih lanjut, Palguna menyebut pentingnya menulis bagi kalangan birokrasi dan akademisi. Menurutnya, menulis merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi MK karena wujud akhir kerja MK adalah putusan. “Tujuan utama membuat buku setiap tahunnya karena kami ingin memancing masyarakat luas untuk memberikan pendapat. Semakin banyak pendapat, maka semakin besar peluang untuk menulis. Dengan semakin banyak pendapat juga maka pemikiran masyarakat bisa menjadi salah satu rujukan hakim dalam mengambil suatu keputusan,” jelasnya.
Selain itu, Palguna juga menjelaskan latar belakang terbitnya ke 25 buku tersebut. “Awalnya hanya meluncurkan sebanyak 16 buku, sesuai HUT MK yang ke 16, namun dengan koordinasi melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra, peneliti, dan pegawai maka MK sanggup meluncurkan 25 buku yang merupakan hasil tulisan karya Hakim Konstitusi dan para pegawai MK,” tegasnya
Terwujudnya peluncuran ke 25 buku tersebut, lanjut Palguna, tentunya tidak akan berhasil tanpa adanya pengawalan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang telah memberikan kreativitas dan intelektual ke pegawai MK sehingga bisa menyusun buku tersebut.
Sementara, Dekan FH Universitas Udayana I Made Arya Utama mengucapkan terimakasih kepada MK yang telah memberikan kepercayaan ke Universitas Udayana. "Kami mengcapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan ini. Mudah-mudahan ini memberikan edukasi kepada para mahasiswa," katanya.
Bedah Buku Hukum dan Konstitusi
Di waktu yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan isi buku karyanya yang berjudul “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas”. Enny menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski begitu Perda memiliki arti yang strategis dalam rangka memberi isi otonomi daerah. Pada prinsipnya berbagai ketentuan pengaturan dalam Perda akan mengejawantahkan urusan pemerintahan di daerah.
Dalam desertasi Enny Nurbaningsih yang berjudul “Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah Dalam Peraturan Daerah, Studi Periode Era Otonomi Seluas-Luasnya” diuraikan berbagai peraturan daerah yang diterbitkan sepanjang pelaksanaan otonomi luas tahun 2001. Enny, menyoroti implementasi wewenang mengatur daerah dalam Perda belum mencerminkan tujuan diberikannya otonomi secara luas.
Berawal dari kondisi ini, pelaksanaan otonomi daerah menuai ketidaktertiban penerbitan produk hukum, yang ditandai dengan adanya kasus pembatalan Perda. Daerah dinilai tidak memahami kapan Perda mestinya dibentuk dalam rangka menjalankan kewenangan luasnya. Di samping itu pembentuk Perda tidak memahami lingkup materi muatan Perda sebagai implementasi kewenangan daerah.
Sementara, Bedah buku Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang berjudul “Hukum Internasional: Aspek-Aspek Teoretik Dan Penerapannya” oleh pembedah Made Suksma Prijandhini Devi Salain menjelaskan buku tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa sebagai bahan literasi. Selain itu, dalam isi buku juga menjelaskan tentang penyelesaian kasus atau sengketa internasional yang merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional. “Seperti kejahatan transnasional dengan UN Convention Against Organized Transnational Crime tanggung jawab pengangkut pada peristiwa tabrakan antar pesawat udara dalam penerbangan dengan Konvensi Warsawa 1929,” jelasnya.
Lanjutnya, salah satu cara berlakunya perjanjian internasional ke dalam hukum nasional melalui doktrin inkorporasi. Selain itu, tanggung jawab dalam hubungan internasional tidak hanya ditujukan kepada negara tetapi juga bisa individu ataupun badan hukum.
Berikutnya bedah buku karya Wilma Silalahi yang berjudul “Design Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak” yang dibedah oleh Sukadi yang menjelaskan bahwa pembedah tidak meragukan buku tersebut yang merupakan bagian dari disertasi penulis dan telah diuji tim promotor dari Universitas Diponegoro. Sukadi juga menambahkan bahwa isi buku mengenai pemilu serentak tersebut bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat tentang bagaimana permasalahan pemilu serentak itu bisa ditangani secara baik oleh MK. “Ini memberikan tantangan tim MK memberikan kajian terhadap berbagai sengketa yang terjadi selama proses kemarin, serta perkembangan sejarah pemilu indonesia terus berkreasi sesuai dengan karakteristik Indonesia,” ungkapnya
Bedah buku lainnya, Gede Marhaendra Wija Atmaja membedah buku karya M. Mahrus Ali berjudul “Tafsir Konstitusi: Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma”. Buku karya Oly Viana Agustine yang berjudul “Sistem Peradilan Pidana: Suatu Pembaharuan” dibedah oleh I Ketut Rai Setiabudhi. Buku karya Jefri Porkonanta Tarigan dengan judul “Pengesahan Perjanjian Internasional: Pendekatan Teoritis, Komparatis dan Pengujian UU” oleh pembedah buku Ni Ketut Supasti Dharmawan, serta karya Luthfi Widagdo Eddyono berjudul “Hak Asasi Manusia Dan Hukum Internasional di Indonesia: Konvensi Anti Penyiksaan Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penerapannya” dibedah oleh Putu Tuni Cakabawa Landra. (Bayu/NRA)