JAKARTA, HUMAS MKRI - Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Nallom Kurniawan menerima kedatangan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati, Bali pada Kamis (31/10/2019) di aula Gedung MK. Pada pertemuan itu Nallom menerangkan secara gamblang proses persidangan di MK, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga sidang pengucapan putusan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ungkap Nallom, Pemohon mendalilkan permasalahan terkait undang-undang yang diujikan ke MK. Setelah itu Panel Hakim MK yang terdiri atas tiga hakim, memberikan nasihat dan masukan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon.
Agenda sidang berikutnya, perbaikan permohonan yang memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai nasihat dan masukan Panel Hakim pada persidangan pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu Panel Hakim melaporkan ke Pleno Hakim dan Pleno yang akan menentukan apakah permohonan tersebut perlu disidangkan secara Pleno atau tidak. “Ada dua kemungkinan, apakah permohonan itu langsung dibawa ke Pleno atau langsung diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup,” kata Nallom.
Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk menjelaskan original intent dari pembentukan undang-undang. “Apakah konteks undang-undang yang dimaksud masih sesuai kondisi saat ini, bertentangan dengan konstitusi atau tidak?” imbuh Nallom.
Pasca Presiden dan DPR memberikan keterangan dalam sidang MK, sambung Nallom, ada titik krusial yang penting yakni mendengarkan keterangan ahli, saksi dan melihat bukti. Dari ketiga hal ini yang paling penting adalah mendengarkan keterangan Ahli.
“Keterangan Ahli penting karena pengujian undang-undang bicara tentang norma yang bersifat abstrak. Di sinilah tempatnya kita menguji tafsir norma, apakah sejalan dengan konstitusi atau tidak. Mau dibawa kemana tafsir norma. Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan abstrak, Mahkamah Agung sebagai pengadilan konkrit,” papar Nallom.
Selain itu, Pemohon biasanya mengajukan ahli, saksi dan bukti. Presiden dan DPR juga bisa mengajukan ahli, saksi dan bukti. Di sinilah pentingnya argumentasi dari ahli. Setelah berdebat begitu panjang dalam sidang pemeriksaan permohonan, barulah masuk ke Rapat Permusyaratan Hakim yang bersifat tertutup.
Setelah sidang pemeriksaan permohonan, Rapat Permusyawaratan Hakim, barulah MK menggelar sidang pengucapan putusan. Ada putusan yang tidak dapat diterima, putusan yang ditolak dan putusan yang dikabulkan.
Lebih lanjut, Nallom menegaskan MK Republik sangat transparan dalam menggelar persidangan. Hal yang paling penting dalam persidangan adalah transparansi. Persidangan MK juga dilakukan dengan live streaming melalui laman MK Republik Indonesia.
“Kalau transparan, orang bisa tahu bagaimana prosesnya dan bisa menebak kira-kira ke mana arah putusannya. Pasti tidak akan terlalu jauh dari fakta persidangan. Enggak bisa juga MK bohong, semua sudah terpapar dan semua orang bisa melihat. Seperti sidang perselisihan hasil Pilpres antara Prabowo dengan Jokowi yang disiarkan secara langsung melalui media. Mulai dari pendaftaran, persidangan, penguraian bukti tidak ada yang disembunyikan,” tandas Nallom. (Nano Tresna Arfana/NRA)