MAKASSAR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Badan Kerjasama Dekan PTN Se Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Makassar, pada Kamis (24/10/19). FGD tersebut mengambil tema “Arah Pembangunan Hukum Nasional dan Pengembangan SDM Aparatur Penegak Hukum”. Pada sesi pertama FGD kali ini, MK membahas tentang “Arah Pembangunan Hukum Nasional dari Perspektif Legislasi dan Regulasi” dengan para ahli hukum.
Hakim Konstitusi Arief hidayat yang menjadi narasumber menyatakan bahwa jika dilihat dari perspektif legislasi dan regulasi serta dari arah aparatur penegak hukum dilihat banyak dari definisi. Hukum yang dicita-citakan dalam bermasyarakat yang memberikan keadilan. Sementara dalam definisi politik hukum yang pertama adalah politik hukum yang ideal. “Dimana hal tersebut ada di dalam pembukaan UUD 1945 dan keberlakuannya secara permanen. Keberlakuannya permanen yang ada di pembukaan UUD 1945 dan harus dijabarkan dengan benar. Karena semua pasal pasal yang ada didalamnya adalah terikat dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat,” papar guru besar Universitas Diponegoro.
Selain itu, Arief menjelaskan pasal-pasal tersebut bisa diubah, tetapi yang paling bahaya adalah mengubah pasal yang tergantung dengan politik DPR yang tidak kenal Pancasila. Maka dengan hal tersebut akan menghilangkan nilai-nilai Pancasila. “Oleh karena itu, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan haruslah diperkuat. Pancasila sebagai politik hukum yang ideal adalah permanen. Tetapi yang berada dalam UUD 1945 bersifat sementara,” terangnya.
Dalam perkembangan Indonesia yang terbaru, putusan Konstitusi juga mengandung politik hukum, makanya DPR banyak menggunakan putusan putusan Mahkamah Konstitusi. “Hal ini dikarenakan nilai dari putusan mahkamah konstitusi sangatlah tinggi. Sehingga, membuat DPR menciptakan uu yang berpacu pada putusan mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Sementara itu, pada sesi kedua, Galang Asmara menyampaikan gagasan atau materi tentang arah pembangunan hukum nasional dari perspektif dari law investment. Law investment dipengaruhi dari beberapa faktor, mulai dari sarana prasarana, struktur hingga kultur. Tetapi faktor struktur atau sumber daya manusia sangat penting dan utama. “Oleh karena itu, SDM harus benar-benar tahu nilai dalam penegakan hukum, dimana nilai-nilai tersebut didapat dari pendidikan. Hal ini disebabkan penegak hukum menentukan arah dan pembangunan hukum kedepan,” tegas Galang.
Galang juga menyayangkan pendidikan hukum di Indonesia tidak seperti pendidikan kedokteran yang fokus dan intens dalam pendidikannya. “Dimana banyak sekali spesialis spesialis. Oleh karena itu, saya mengajak bagaimana sistem pendidikan hukum kita bangun dalam pembangunan hukum nasional ke depan dari segala faktor. Sehingga melahirkan SDM yang baik dan menciptakan law investment yang baik pula,” ujarnya.
Seperti diketahui, FGD ini adalah bagian dari Acara Gebyar Konstitusi Ke-VI yang berlangsung Universitas Hasanuddin, Makassar. Acara Gebyar Konstitusi ke-VI tersebut dimeriahkan dengan adanya seminar nasional, lomba debat konstitusi, serta kompetisi peradilan semu, yang berlangsung dari Kamis hingga Sabtu (26/10/2019). (Panji/LA)