SENTUL, HUMAS MKRI - Kepala Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Kurniasih Panti Rahayu akhirnya resmi menutup Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Tokoh-Tokoh Organisasi Lintas Agama yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/10/2019) di Sentul, Bogor.
“Penegakan nilai-nilai Konstitusi tidak semata-mata tergantung pada lembaga negara, termasuk kepada Mahkamah Konstitusi saja. Namun juga didukung oleh tokoh-tokoh dan semua bagian dari masyarakat,” kata Kurniasih kepada 100 peserta yang hadir.
Dikatakan Kurniasih, penegakan hukum dan Konstitusi mensyaratkan adanya tingkat kesadaran Konstitusi yang baik bagi segenap warga negara. Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan Konstitusi.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Tokoh-Tokoh Organisasi Lintas Agama, ungkap Kurniasih, merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam rangka menegakkan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.
“Kita telah bersama-sama melalui kegiatan ini. Para tokoh organisasi lintas agama memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Konstitusi merupakan upaya membangun budaya hukum yang baik untuk seluruh negara, khususnya tokoh-tokoh organisasi. Besar harapan kami agar para tokoh organisasi lintas agama mampu berperan aktif menjadi agen perubahan di tengah-tengah masyarakat,” urai Kurniasih.
“Artinya Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu mampu menjadi agen penggerak perubahan menuju arah yang positif dan saling bahu-membahu dalam pembangunan mencapai cita-cita bangsa Indonesia dengan mengesampingkan segala perbedaan. Bahu-membahu dalam persatuan dan kesatuan. Maka diharapkan bangsa yang besar ini akan menjadi bangsa yang kuat dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain,” tambah Kurniasih.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Tokoh-Tokoh Organisasi Lintas Agama yang berlangsung sejak 22–25 Oktober 2019 diisi berbagai pemaparan materi. Hakim Konstitusi Saldi Isra misalnya, memaparkan materi “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang”. Sementara itu mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyajikan materi “Perkembangan Dinamika Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”.
Ada pula narasumber Hayyan ul Haq, pakar hukum lulusan Universitas Mataram yang menyampaikan materi “Reaktualisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila”. Sedangkan narasumber lainnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda menerangkan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945”. Lain pula dengan pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin yang menyajikan materi “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara”.
Hal penting lainnya, ada sesi Teknik dan Diskusi Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang disampaikan Panitera Pengganti (PP) dan Peneliti MK. Kemudian berlanjut dengan Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang dipandu PP dan Peneliti MK. Tak kalah penting, ada sesi Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang Berbasis Teknologi Informasi oleh PusTIK MK. Kegiatan akhirnya ditutup dengan sesi Presentasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang. (Nano Tresna Arfana/LA)