JAKARTA - DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR. Semakin kompleksnya permasalahan sosial menjadi pemicu pentingnya produk hukum yang mengatur secara tegas akan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam meningkatkan taraf kehidupan yang adil dan merata.
Hal itu terungkap pada saat Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2007-2008 yang dipimpin Ketua DPR HR Agung Laksono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Mesir Suryadi memandang permasalahan sosial merupakan permasalahan mendasar dan secara bertahap perlu diselesaikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memberikan perlindungan sebagai kewajiban negara dalam melindungi masyarakat telantar.
Pembangunan nasional, menurut pandangan Partai Golkar, akan berhasil jika masyarakat diposisikan sebagai subjek dan bukan objek semata. "Masyarakat perlu ikut melaksanakan fungsi pembangunan," katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anna Muawanah mengatakan, RUU Kesejahteraan Sosial harus didesain secara komprehensif dan jangan parsial. RUU ini juga harus meliputi pengentasan kemiskinan, perlindungan anak telantar dan perempuan, perlindungan bagi para penyandang cacat dan permasalahan social lainnya. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya-online.com (Rabu, 9 April 2008)
Foto http://www.kabblitar.go.id/berita/detail.php?id=1155