JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (23/10/2019). Putusan Nomor 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk daerah pemilihan (Dapil) DPRD Bekasi 2.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang Pengucapan Putusan MK dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan pelaksanaan penyandingan data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon) pada TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi telah selesai dilakukan sebagaimana perintah Putusan MK Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Terhadap persoalan 40 TPS yang tidak sesuai antara C1 Hologram dengan C1 Plano, dan terhadap 41 TPS yang tidak ditemukan C1 Plano, sambung Palguna, ternyata dalam pelaksanaan sanding data tersebut Termohon menggunakan metode berlapis.
“Termohon menyandingkan data menggunakan C1 Plano atau jika tidak ditemukan C1 Plano, maka yang digunakan adalah Formulir C1 Hologram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara bertanggal 19 Agustus 2019 yang diperkuat dengan keterangan Termohon dalam persidangan,” sampai Palguna.
Di samping itu terhadap dalil Pemohon bahwa telah adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon dalam hal ini tidak menguraikan secara jelas di TPS mana atau di tingkat apa suara tersebut terjadi selisih atau perbedaan. Sementara itu pada bagian petitum, Pemohon juga tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana diatur dalam PMK 2/2018. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Serta eksepsi Termohon yang menyatakan Permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, Pemohon menyebutkan bahwa pelaksanaan penyandingan data pada formulir C-1 dengan formulir C-1 Plano untuk TPS-TPS di Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan pada 23 April 2019. Berdasarkan hasil dari identifikasi seluruh kotak suara di TPS-TPS Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada 19 Agustus 2019 ditemukan 8 kotak suara DPRD kabupaten tidak terkunci gembok yaitu TPS 20, 27, 50, 54, 58, 69, 75, dan 97. Juga terdapat 40 formulir C-1 Plano di kotak suara kabupaten/kota dan 68 Formulir C-1 Plano yang ditemukan di kotak terpisah, tepatnya di kotak 13 hasil rekapitulasi di tingkat Cikarang Barat. Selain itu, sebanyak 9 formulir C-1 Plano tidak ditemukan, formulir C-1 Plano di TPS 34 tidak lengkap, hanya ada 1 lembar pemilih dan pengguna hak pilih dan satu lembar suara sah dan tidak sah. Berikutnya, formulir C-1 Plano di TPS 58 tidak lengkap, tidak ada perolehan suara untuk PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, dan PKPI. Termasuk juga sebanyak 20 TPS tidak terdapat formulir C-1 Hologram yaitu TPS 3, 4, 18, 27, 29, 32, 46, 50, 56, 57, 62, 68, 80, 86, 98, 100, 104, 105, 107, dan TPS 115. Oleh karena itu dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Sri Pujianti/NRA).