SENTUL, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, tidak satu pun dari sila-sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Baik ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu semua mengajarkan kebaikan, termasuk mengenai keadilan dan kasih sayang sesama manusia.
“Masalah keadilan sudah disebutkan dalam beberapa surah dalam Al-Qur’an. Kata ‘adil’ disebutkan sebanyak 50 kali dalam A-Qur’an. Ajaran soal keadilan juga disebutkan dalam kitab suci agama Kristen, Hindu, Budha dan lainnya. Agama mana pun selalu mengajarkan soal keadilan dengan kalimat yang berbeda namun muaranya sama. Pentingnya menegakkan hukum, kebenaran, keadilan di antara sesama manusia selalu diajarkan oleh setiap agama,” ujar Anwar dalam pembukaan acara “Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Tokoh-Tokoh Organisasi Lintas Agama” di Sentul, Selasa (22/10/2019) sore.
Terkait keadilan, ungkap Anwar, ada cerita di masa Khalifah Umar tentang Gubernur Mesir Amru bin As yang mau memperluas bangunan masjid melalui tanah seorang Yahudi. Gubernur itu mengatakan ingin membeli tanah itu tapi ditolak si Yahudi karena warisan satu-satunya dari orangtuanya. Namun Gubernur akhirnya memaksa tetap membangun masjid di tanah itu. Alhasil sang pemilik tanah mengadu ke Khalifah Umar bin Khatab soal tanahnya yang dirampas itu. Umar meminta si Yahudi membawakan tulang unta. Singkat kata, tulang unta itu diberikan ke Umar, lalu Umar mengambil pedang, ditarik garis lurus dari atas ke bawah pada tulang unta itu.
“Orang Yahudi itu bingung apa maksudnya? Tambah bingung lagi ketika Umar meminta orang Yahudi itu mendatangi Gubernur tersebut dengan membawakan tulang unta yang digaris oleh Umar. Akhirnya si Yahudi menemui Gubernur dengan membawa tulang unta. Seketika Gubernur Mesir itu gemetar ketika menerima tulang unta tersebut. Kata Gubernur, makna garis lurus pada tulang unta, beliau mengingatkan pada saya bahwa manusia akan jadi tulang belulang pada akhirnya. Intinya bahwa manusia harus menegakkan keadilan untuk siapa pun hingga akhir hayat. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang agama, suku, ras,” tutur Anwar.
Selain itu, kata Anwar, dalam Al-Qur’an diajarkan agar manusia saling mengenal dan mengasihi. Allah SWT berfirman untuk menjadikan manusia berbangsa-bangsa, bersuku-suku dari seorang laki-laki dan seorang perempuan supaya saling kenal mengenal. “Terbukti kita sekarang, saya dari Bima, Saudara dari Bali, ada yang dari Jawa dan lainnya semua berkumpul di sini dan saling kenal. Apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al-Qur’an terbukti,” tegas Anwar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus sengketa hasil pemilu dan wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum atau tercela. Selain itu, MK punya kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan hasil pemilukada. “Keberadaan MK dibentuk berdasarkan amendemen ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat,” urai Kurniasih.
Lainnya, ujar Kurniasih, MK memiliki fungsi sebagai Pengawal Konstitusi, Pengawal Demokrasi, Pengawal Ideologi Negara, Pelindung Hak Asasi Manusia, Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara, serta Penafsir Akhir Konstitusi. (Nano Tresna Arfana/LA)