JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Pada hari kedua tersebut, para peserta mengikuti praktik menyempurnakan SOP yang diarahkan langsung oleh Reforma Bina Potensia sebagai konsultan.
Dalam penyampaiannya Nurman Jafar mewakili Reforma Bina Potensi menyebutkan penyusunan SOP harus dilakukan oleh pelaksana kerja langsung dengan berdasarkan SOTK, uraian tugas atau dokumen analisis jabatan. Selain itu, penyusunan SOP harus berorientasi pada kegiatan dan tidak berkaitan langsung dengan substansi.
Selain itu, Nurman menambahkan SOP mencerminkan jenis kegiatan tertentu, yakni pelayanan, rutin, dan penugasan dari tugas dan fungsi yang dimiliki. Struktur umum tugas dan fungsi instansi pemerintah, yakni perencanaan; pelaksanaan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penugasan.
Nurman pun menyampaikan bahwa ciri kegiatan rutin, di antaranya tidak diawali dari Pemohon. Pada umumnya, lanjutnya, kegiatan rutin diawali dari penanggungjawab pelaksana kegiatan dan bukan dari pemohon. Selanjutnya, kegiatan rutin berasal dari inisiatif pihak internal. Inisiatif dan triger (pemicu) kegiatan rutin berasal dari internal (penanggung jawab pelaksanaan kegiatan).
“Terencana, umumnya kegiatan rutin telah direncanakan sebelumnya (pelaksanaan tugas oleh penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Tidak memerlukan syarat tertentu karena pada kenyataannya kegiatan rutin sudah given sehingga tidak memerlukan syarat bagi pelaksana kegiatan. Justru kalau tidak dilaksanakan memerlukan syarat tertentu,” ujar Nurman pada Jumat (18/10/2019) siang.
Sementara kegiatan penugasan diawali dengan perintah karena pada dasarnya kegiatan penugasan diawali dengan adanya perintah dari atasan yang berwenang. Kemudian, kegiatan tersebut muncul atas inisiatif dari pihak internal, yakni inisiatif dan triger (pemicu) kegiatan penugasan berasal dari internal (atasan yang berwenang). Selain itu, kegiatan penugasan terencana dan/atau tidak terencana yang pada umumnya kegiatan penugasan tidak direncanakan sebelumnya karena ada kondisi tertentu, atau bisa direncanakan untuk penugasan yang bersifat reguler. “Tidak memerlukan syarat tertentu karena pada kenyataannya kegiatan penugasan tidak memerlukan syarat tertentu sehingga bila tidak dilaksanakan justru memerlukan syarat tertentu,” jelasnya.
Dalam acara penutupan, Kepala Biro SDM dan Organisasi Teguh Wahyudi berharap bahwa meski penyelenggaraan Bimtek Penyempurnaan SOP sudah berakhir, namun kegiatan penyempurnaan SOP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK masih terus berlanjut. “Mengenai masukan yang ada, akan kami tampung dan gunakan untuk perbaikan SOP ke depannya. Dan semoga ke depannya, setiap kegiatan di MK telah memiliki SOP,” tandas Teguh. (Lulu Anjarsari)