PADANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama Universitas Andalas Padang menyelenggarakan Seminar dan Klinik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Dosen Fakultas Hukum se-Sumatra Barat dalam rangka evaluasi penanganan perkara PHPU serentak Tahun 2019. Kegiatan ini diadakan di Padang, Sumatra Barat pada Kamis (17/10/2019) di Sumatra Barat, Padang.
Dalam sambutannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menjadi narasumber bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna menyampaikan maksuddan tujuan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan hari ini seperti coaching clinic yang sebelumnya pernah diadakan MK bekerja sama dengan FH Unand beberapa waktu lalu. “Tahun ini Mahkamah Konstitusi bersedia mengadakan acara untuk dosen-dosen yang punya perhatian terhadap hukum acara termasuk hukum acara Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi.
Saldi menjelaskan klinik konstitusi tersebut akan membahas lebih dalam mengenai perkembangan dalam hukum acara MK. “Mengapa ini penting? karena kita di kalangan perguruan tinggi, itu pada umumnya mengandalkan terhadap peraturan atau ketentuan yang ada, misalanya hukum acara yang secara ringkas dimuat di dalam UU MK,” urainya.
Menurut Saldi, hukum acara dituangkan oleh Peraturan MK, namun dalam tataran praktik, perkembangan-perkembangan telah banyak terjadi. Semisal ada beberapa warga negara yang tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu menjadi menarik untuk dibahas terkait kedudukan hukum.
“Nanti kalau ada yang menjelaskan itu sebetulnya bisa menarik, bagaimana pergeseran-pergeseran soal legal standing misalnya, kalau dulu misalnya warga negara itu bisa mengajukan ditentukan. Sekarang ada perkembangan terbaru, kalau ada yang mengikuti, anak yang di bawah umur pun sekarang bisa memperjuangkan haknya yang diwakili oleh orang tuanya dan itu sudah MK putus, namun tidak ada di dalam UU MK,” ujarnya.
Saldi mencontohkan dulu warga negara cukup menjelaskan dirinya sebagai pembayar pajak. Namun sekarang jika orang mendalilkan sebagai pembayar pajak tidak cukup karena harus ada syarat lain dipenuhi. “Misalnya, dia pembayar pajak kalau undang-undang yang dia uji itu ada kaitanya dengan keuangan negara, jadi perkembangan-perkembangan dalam praktik seperti itu, sebetulnya menarik kalau kita dengar langsung dari orang yang terlibat dan ikut menentukan atau membuat hukum acara itu menjadi berkembang,” paparnya.
Selain itu, Saldi berharap agar forum ini menjadi acara tahunan untuk kalangan yang peduli terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia juga berharap MK dapat seperti Mahkamah Agung Amerika Serikat yang setiap awal tahun mengadakan pertemuan hakim agung dengan kalangan akademisi dan mahasiwa.”Mereka diundang ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk kemudian mendengarkan paparan dari Ketua Mahkamah Agung yang dalam proses tanya jawabnya nanti melibatkan hakim-hakim agung yang lain,” tegasnya. (Gani/LA)