JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu peserta presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, pada Kamis (17/10/2019) di Jakarta. Hasil monev ini sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaporkan ke Presiden dan DPR RI. Tim panelis akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan presentasi dan visitasi Badan Publik secara random dan selanjutnya akan dilaksanakan penganugerahan di Istana Presiden. Presentasi ini diikuti oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), dan Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.
Dalam presentasinya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Heru Setiawan menyampaikan terkait keterbukaan informasi publik di MK dari mitos ke etos. “Terkait keterbukaan informasi publik ini, kami bisa menyebutkan dari mitos ke etos dimana peradilan yang tempat rahasia namun alhamdulillah di MK sesuai visinya yang dicanangkan founding father dengan istilah peradilan modern,” jelasnya di hadapan panelis M Syahyan Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Komisioner KIP Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Arif Adi Kuswardono, serta Yadi Hendriana selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Sejak awal MK berdiri, lanjutnya, Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, telah mencanangkan visi MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. “Kita ini sebenarnya hakim dalam hal melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, karena suatu waktu kita akan mengambil putusan-putusan. Sekecil apapun putusan itu adalah sebuah langkah yang harus dibuka, harus diketahui, maka tak mengherankan jika semua menyebut MK ibarat “rumah kaca”, artinya semua bisa diketahui,” papar Guntur.
Selain itu, Guntur juga menyampaikan mengenai Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang telah mendapatkan penghargaan Kearsipan Terbaik Nasional Tahun 2019 dari ANRI. Sehingga banyak pekerjaan administrasi persuratan, yang sebelumnya membutuhkan banyak kertas, kini mulai di tinggalkan penggunaannya oleh MK, dan beralih pada penerapan SIKD. “Bukan hanya persuratan yang terdigitalisasi, namun MK telah mulai menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dilingkungan MK. Dalam hal ini, MK telah melakukan terobosan besar pada penghematan kertas dan percepatan sistem kerja,” tegasnya.
Seiring dengan potensi pengajuan perkara ke MK yang cukup tinggi, Guntur melanjutnya, pengelolaan video conference yang tentunya memenuhi permintaan masyarakat pencari keadilan untuk menyelenggarakan persidangan jarak jauh melalui fasilitas video conference. Video conference yang dimiliki MK hingga saat ini, sebanyak 42 titik dan berada di berbagai kampus di Indonesia.
Guntur juga menyampaikan tentang rekor MURI yang telah diraih oleh MK, di antaranya rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama” diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Rabu, 19 - 20 Juni 2019 lalu. Kemudian, Rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Tahun 2019 dengan catatan sebanyak 11.360 boks. Sementara itu, rekor “Proses Persidangan Paling Transparan” diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK, antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara langsung melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube.
Sementara, M. Syahyan Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik mengapresiasi atas keterbukaan informasi kepada publik yang telah dilakukan oleh MK dalam hal persidangannya. “Terhadap MK saya mengapresiasi atas keterbukaan informasi terhadap MK, karena sidang pileg kemarin ternyata sidang hingga larut malam sungguh luar biasa, sidang terlama di Indonesia,” ungkapnya. (Bayu/LA)