JAKARTA, HUMAS MKRI - Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi (Biro SDMO MK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyempurnaan SOP di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal pada Kamis (17/10/2019) di Aula Gedung MK. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Panitera MK Muhidin dan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II dan beberapa pegawai.
Dalam sambutannya, Muhidin menjelaskan bahwa SOP sangat diperlukan, baik dalam proses penyelenggaraan organisasi pemerintahan maupun di lembaga peradilan. Selain itu, lanjutnya, dalam kehidupan sehari-hari pun sebenarnya diperlukan SOP, sehingga akan melatih diri untuk hidup disiplin dan teratur. Menurutnya, SOP yang telah disusun hendaknya dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja.
Muhidin mengungkapkan hal ini sesuai dengan prinsip pelaksanaan SOP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yaitu konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting, dan terdokumentasi dengan baik. Konsisten, bahwa SOP tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu oleh semua pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sambungnya, SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari level paling rendah sampai tertinggi.
“Perbaikan berkelanjutan, bahwa SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan seiring perubahan lingkungan organisasi maupun kebijakan untuk memperoleh prosedur yang efisien dan efektif. Mengikat, bahwa SOP bersifat mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan, maka seluruh unsur yang ada di Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting, bahwa semua pegawai yang terlibat dalam tugas/kegiatan harus mengacu kepada SOP karena bila ada salah satu yang tidak melaksanakan SOP maka akan mengganggu keseluruhan proses; dan yang terakhir SOP harus terdokumentasi dengan baik, sehingga bisa dijadikan acuan pelaksanaan kerja bagi semua pegawai dan pejabat apabila terjadi pergantian pegawai atau pejabat,” ujar Muhidin.
Muhidin juga menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek SOP ini merupakan tahapan awal dalam Penyempurnaan SOP dengan menggunakan Aplikasi e-SOP. Para pegawai yang merupakan perwakilan dari masing-masing unit kerja yang telah mengikuti Bimtek SOP diharapkan bisa menjadi motor penggerak dalam pembuatan SOP dengan menggunakan e-SOP di masing-masing unit kerjanya.
“Dalam kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang mempunyai gagasan atau ide dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur secara elektronik (e-SOP), yang memungkinkan unit kerja untuk melakukan penyempurnaan dengan lebih mudah dan SOP hasil penyempurnaan dapat langsung diakses oleh seluruh pegawai,” tandasnya.
SOP Sementara Kepala Biro SDMO Teguh Wahyudi menyebutkan dengan adanya perubahan organisasi, maka perlu dilakukan penyusunan/penyempurnaan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi. Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan SOP melalui kegiatan Bimtek Penyempurnaan SOP akan dikerjakan dengan menggunakan Aplikasi e-SOP yang memungkinkan unit kerja untuk melakukan penyempurnaan dengan lebih mudah dan SOP hasil penyempurnaan dapat langsung diakses oleh seluruh pegawai. “Kegiatan Bimtek Penyempurnaan SOP bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pedoman Penyempurnaan SOP menggunakan Aplikasi e-SOP kepada Pejabat Struktural Eselon IV, Pejabat Fungsional dan pelaksana di seluruh unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan Kemenpan RB Ngalimun yang menyampaikan bahwa salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan pelayanan publik yang berkualitas adalah dengan penyempurnaan proses penyelenggaran administrasi pemerintahan melalui penyempurnaan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. (Lulu Anjarsari)