MAKASSAR, HUMAS MKRI – Kesenian khas Sulawesi Selatan, tari Angngaru, menyambut kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Aswanto, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, saat memasuki ruang Auditorium Al-Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (15/10/2019). Wakil Rektor III UMI H. Laode Husin dan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UMI H.A. Muin Fahmal, dan Wakil Dekan III FH UMI Kamal Hijaz, juga turut menyambut rombongan Ketua MK.
Sementara dalam ruang auditorium telah dipenuhi hadirin. Di antaranya para narasumber seminar nasional, para juri Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi, civitas akademika baik dari UMI maupun dari kampus lainnya, para peserta kompetisi, serta para tamu undangan. Pagi itu MK menggelar Seminar Nasional dengan tema “Gagasan Reformasi GBHN dalam UUD NRI 1945.” Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi VI Tahun 2019 Regional Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Rabu (15-16/10/2019) ini terselenggara atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Tarumanegara, Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK), dan Universitas Muslim Indonesia.
Sekretaris Jenderal MK dalam sambutannya melaporkan kegiatan kompetisi peradilan semu kali ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penyelenggaraan kompetisi tahun ini menggunakan sistem regional. Kompetisi diselenggarakan secara terbuka dan diawali dengan menggelar forum ilmiah berupa seminar nasional.
“Tahun ini merupakan kali pertama kompetisi diselenggarakan dengan sistem regional serta memperluas kerjasama penyelenggaraan dengan melibatkan APHAMK dan perguruan tinggi tuan rumah yaitu Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,” kata Guntur.
Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Regional Timur ini diikuti oleh 12 delegasi, yakni Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Halu Oleo, Universitas Trunojoyo, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Merdeka Malang, Universitas Negeri Surabaya, UIN Alauddin Makassar, Universitas Udayana, Universitas Jember, UPN Veteran Jakarta Timur. Peserta yang meraih nilai terbaik akan berkompetisi di tingkat nasional.
Guntur juga melaporkan pelaksanaan Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Regional regional Barat yang diselenggarakan di Universitas Lampung pada Selasa-Rabu (1-2/10/2019). Empat delegasi dari Regional Barat yang berhasil lolos ke tahap final nasional adalah Universitas Bengkulu, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Islam Jakarta. “Dalam babak penentuan juara, Universitas Bengkulu berhasil menjadi juara pertama dan Universitas Lampung menjadi juara kedua regional barat,” tutur Guntur.
Selanjutnya, Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Regional Tengah yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa-Rabu (9-10/10/2019). Empat tim dinyatakan lolos ke tahap nasional yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lampung. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta meraih juara pertama dan Universitas Sumatera Utara meraih juara dua di regional tengah.
Kompetisi Piala Peradilan Semu Konstitusi Regional Timur yang digelar di UMI ini juga akan menghasilkan empat tim yang dinyatakan terbaik. “Sehingga Delegasi terbaik sebanyak 12 tim dari seluruh regional berjumpa di final tahap nasional yang Insyaallah akan diselenggarakan pada pertengahan November 2019 di Jakarta yakni di gedung Mahkamah Konstitusi dan Universitas Tarumanegara Jakarta,” terang Guntur.
Guntur memaparkan, setiap kompetisi dibuka dan diawali dengan seminar nasional. Dalam seminar nasional di setiap regional, MK berupaya menghadirkan tokoh-tokoh dan pemikir kaliber nasional. Pada Seminar nasional kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi periode 2003-2013 Harjono yang sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pakar hukum tata negara Refly Harun, dan Guru Besar FH UMI H.A. Muin Fahmal.
Mengakhiri laporan, Guntur berpesan kepada para peserta kompetisi melalui pantun. “Peradilan Semu Konstitusi akan digelar, di kampus besar UMI Makassar, jadikan kompetisi ini media belajar, agar konstitusi mengakar dan bersinar,” kata Guntur berpantun.
Sementara itu, Wakil Rektor III UMI H. Laode Husin dalam sambutannya menyampapikan permohonan maaf Rektor UMI yang tidak dapat hadir dalam kegiatan ini karena sedang menghadiri Forum Rektor di Yogyakarta. Menurut Laode kegiatan kompetisi dan seminar ini bernilai ibadah. “Pada kesempatan ini saya sampaikan selamat melaksanakan seminar dan bagi peserta kompetisi selamat berkompetisi dan Insya Allah semuanya akan bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala,” pungkasnya.
Kultur Akademik dan Hukum
Ketua MK Anwar Usman menjadi pembicara kunci sekaligus membuka secara resmi Kompetisi Peradilan Konstitusi Regional Timur. Dalam paparannya Anwar menyatakan, Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan wadah pembelajaran bagi para mahasiswa terutama mahasiswa Fakultas Hukum agar kelak setelah selesai masa studi dapat langsung berkecimpung dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat luas. Selama ini, kegiatan dan pembelajaran melalui media Peradilan Semu Konstitusi sudah berulang kali dipraktikkan oleh para mahasiswa dengan menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian undang-undang.
“Jadi, adik-adik sekalian pembelajaran yang dilakukan melalui permohonan pengujian undang-undang di MK misalnya terakhir ini pengujian undang-undang tentang revisi undang-undang KPK itu sudah ada dua permohonan yang maju, yang pertama itu permohonan mahasiswa S1, yang kedua kemarin baru selesai sidang, itu diajukan oleh mahasiswa pascasarjana,” kata Anwar.
Anwar Menambahkan, pengetahuan pemahaman dan wawasan yang dimiliki oleh mahasiswa utamanya bagi mereka yang telah mengikuti lomba Peradilan Semu sudah dapat berkontribusi dalam mengawal proses konstitusionalitas kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat erga omnes, tidak terpaku kepada pihak yang menjadi pemohon.
Perubahan UUD 1945 telah dilaksanakan sejak tahun 1999 sampai 2002. Namun hingga hari ini masih banyak yang memahami substansi perubahannya termasuk kaitannya dengan kehadiran MK sebagai pengawal konstitusi. Dalam konteks ini MK bertugas untuk mengawal agar jaminan hak konstitusional warga negara dapat dijamin pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang sebagaimana telah digariskan dalam undang-undang Dasar 1945.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi selalu memunculkan topik-topik yang menarik dan bersifat aktual. Hal ini dimaksudkan untuk melatih kepekaan kita dalam merespon setiap isu yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu jika kita terbiasa dan terlatih dalam merespon setiap isu yang ada, maka kultur akademik dan kultur hukum akan menjadi suatu kebiasaan yang melekat pada jati diri setiap anak bangsa. “Apabila kultur tersebut telah terbentuk dengan baik maka konsepsi cita negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi akan lebih mudah terwujud.
Topik yang diangkat dalam seminar kali ini adalah “Gagasan Reformulasi GBHN dalam UUD NRI 1945”. GBHN yang oleh MPRS bentukan Presiden Soekarno setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyebutnya sebagai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. “Jadi, istilah GBHN itu muncul setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,”
Kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang GBHN isinya bahwa sebelum MPRS terbentuk, manifesto politik Republik Indonesia yang diucapkan Presiden pada 17 Agustus 1959 adalah Garis-garis Besar Haluan Negara. “Topik yang dipilih sebenarnya telah menjadi perhatian berbagai kalangan akademik, merespon munculnya gagasan para politisi untuk menghidupkan kembali GBHN.”
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Anwar, sejak perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi mengeluarkan produk berupa GBHN karena fungsi MPR telah berubah. Jadi, sebelum perubahan UUD 1945 kita mengenal supremasi MPR melalui Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945, Presiden merupakan mandataris MPR karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara sehingga dengan kedudukannya memberikan GBHN kepada Presiden sebagai panduan bagi Presiden untuk melaksanakan tugasnya.
Namun setelah perubahan UUD 1945 MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan sama kedudukannya dengan lembaga kepresidenan dan beberapa lembaga negara lainnya yaitu DPR, DPD, MA MK, BPK dan KY. Produk berupa GBHN yang semula dituangkan dalam bentuk ketetapan MPR saat ini dituangkan dalam bentuk undang-undang seperti Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. “Perubahan di atas sebagai salah satu konsekuensi dari penguatan sistem presidensial,” tandas Anwar.
Usai seminar, tim dewan juri Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi melakukan technical meeting di ruang Dekan FH Umi. Hadir dalam technical meeting, Ahmad Redi (FH Untar), Cut Memi (FH Untar), Marwati Riza (FH Unhas), Sunny Ummul Firdaus (APHAMK), Ilhamdi Taufik (APHAMK), Ardilafiza (APHAMK), Azkari Razak (FH UMI), Okky Burhamzah (FH Unhas), Muin Fahmal (FH UMI). Sedangkan dewan juri dari MK hadir Kabag Humas dan Kerjasama dalam Negeri Fajar Laksono Soeroso, Peneliti MK Pan Mohamad Faiz, dan Panitera Pengganti MK Ahmad Edi Subiyanto.
Pada saat yang hampir bersamaan, MK menggelar rapat koordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar. Pertemuan digelar di ruangan video conference HM Laica Marzuki FH Unhas. Rapat dipimpin oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto. Wakil Ketua MK Aswanto juga hadir membaur bersama peserta rapat. Tiada jarak di antara mereka. Aswanto dan Guntur merupakan bagian dari keluarga besar Unhas. Aswanto merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014). Begitu pula dengan M. Guntur Hamzah, sebelum menjabat Sekjen MK, Guntur merupakan Guru Besar di FH Unhas. “Pak Sekjen, kehadiran saya di sini hanya sebagai penggembira,” kata Aswanto disambut senyum hadirin. (NRA).