SURAKARTA, HUMAS MKRI - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi VI Tahun 2019 Regional Tengah, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada Rabu (9/10/2019). Kemenangan ini diperoleh setelah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhadapan dengan Universitas Sumatera Utara (USU) di babak final regional tengah.
Topik yang menjadi permohonan perkara pengujian undang-undang dalam Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi ini adalah pengujian Pasal 359 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UIN Sunan Kalijaga mendapatkan posisi sebagai pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara USU menjadi pihak pemohon. Pasal 359 Ayat 1 tersebut berbunyi “hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan”. Sementara para hakim konstitusi diperankan oleh para juri yang berasal dari mahkamah konstitusi dan dosen dari berbagai perguruan tinggi.
Sehari sebelumnya, sebagai bagian rangkaian kegiatan yang merupakan kerja sama MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK), Universitas Tarumanegara Jakarta, serta UMS, juga menyelenggarakan seminar nasional dengan tema 'Konstitusionalitas Pengenaan Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian' yang berlangsung di Auditorium Gedung Induk Siti Walidah UMS, pada Selasa (8/10/2019).
Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD dalam pemaparannya, menilai jumlah ujaran kebencian saat ini sudah terlampau banyak terjadi. Sehingga masalah ini belum bisa diatasi secara keseluruhan meski instrumen hukum di Indonesia yang telah ada, yakni aparat kepolisian dan intelijen negara sudah memiliki alat untuk melacak ujaran kebencian.
Walau begitu, Guru Besar Ilmu Tata Negara UII itu juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut untuk mengkritik pemerintah. “Kalian tidak perlu takut untuk memberikan kritik kepada presiden jika memang ada kekeliruan. Namun, kritik tersebut dilakukan secara sopan jangan sampai menjelek-jelekannya, karena hal itu sudah masuk dalam ujaran kebencian", ujar pria kelahiran Sampang tersebut.
Pembicara lain yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Ketua MK Anwar Usman sebagai pembicara kunci. Tak hanya itu, hadir pula sejumlah tokoh di antaranya, pakar hukum pidana Syamsul Bachri, Anggota Komisi Yudisial Aidul Fitriciada, dan lainnya. (Ilham/NRA/LA)