JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dimohonkan Alamsyah Panggabean digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/10/2019). Pemohon menegaskan kembali isi Pasal 1 UU Pemilu agar Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pada dasarnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara jujur dan adil oleh MPR yang di dalamnya adalah rakyat. Oleh karena itu rakyat berwenang menjadi anggota MPR. Satu suara menentukan masa depan bangsa. Pemohon berharap menjadi anggota MPR. Selain itu Pemohon bertujuan mengusulkan amendemen khusus Pasal 27 dan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945,” tegas Alamsyah yang membacakan langsung perbaikan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum, melalui persidangan jarak jauh (video conference).
Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Hakim Konstitusi Saldi Isra (ketua panel), didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim KOnstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum mengakhiri siding, panel hakim mengesahkan enam alat bukti yang diajukan Pemohon.
Ketua Panel Hakim Saldi Isra menyatakan akan melaporkan perbaikan Permohonan ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Pak Alamsyah sudah melakukan perbaikan. Perbaikan atau Permohonan Pak Alamsyah ini akan kami sampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim, termasuk kami. Nanti Hakim yang bersembilanlah yang akan memutuskan nasib Permohonan Bapak ini,” terang Saldi.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara 52/PUU-XVII/2019 ini menguji Pasal 1 angka 1 dan angka 27 UU Pemilu. Pasal 1 UU Pemilu menyebutkan, “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: (angka 1) Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(angka 27): Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon mempersoalkan maraknya politik uang selama Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dalam Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon. Akibat banyaknya pelanggaran tersebut, Pemohon merasa tidak ikhlas dengan hasil Pemilu Serentak 2019.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang memerintahkan agar dilakukan pemilu ulang. Namun dengan penyelenggara pemilu 50 persen dari Tim Kampanye Nasional dan 50 persen dari Badan Pemenangan Nasional agar pemilu berjalan dengan fair serta menyatakan Pemohon sebagai anggota DPR dari jalur nonpartai. (Nano Tresna Arfana/NRA).