JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/10/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan beberapa Saksi Pemohon.
Ranio Abadillah selaku saksi yang diajukan Partai Nasional Demokrat sebagai Pemohon memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Dia menuturkan, saat menghadiri rapat undangan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 12 Agustus 2019. “Seluruh parpol di Kabupaten Bekasi diundang,” kata Ranio.
Selain itu, Ranio dan pihak KPU Kabupaten Bekasi mengunjungi tempat penyimpanan kotak suara di Stadion Wibawa Mukti. Tujuannya untuk memastikan keutuhan kotak suara Desa Telagamurni yang akan dilakukan penyandingan data. Dari hasil pengecekan itu Ranio hanya diperlihatkan posisi kotak suara Desa Telagamurni.
Berikutnya ada Saksi Pemohon, Afrizaldi Karim sebagai Saksi Mandat dari Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Afrizaldi menambahkan keterangan yang disampaikan Ranio terkait kotak suara di Stadion Wibawa Mukti. “Terjadi perdebatan antara para saksi mandat soal kotak suara tersebut,” jelas Afrizaldi.
Saksi Pemohon lainnya, Moch. Badrul Mustajib menerangkan soal beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang overload suara, kemudian meminta penyandingan data karena memang berbeda antara formulir C-1 salinan dengan formulir C-1 Hologram, dan formulir C-1 Plano jumlahnya berbeda, maka mereka menuntut untuk dilaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 3 TPS. Hasilnya, terdapat perbedaan antara hasil dengan formulir C-1 Plano. Akibat dari itu, tuntutan Partai Nasdem agar dilaksanakan PSSU di semua TPS di Desa Telagamurni.
Sebelumnya, diwakili kuasa hukum Regginaldo Sultan dan Ucok Edison Marpaung, Pemohon Perkara No. 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mendalilkan pelaksanaan penyandingan data pada formulir C-1 dengan formulir C-1 Plano untuk TPS-TPS di Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan pada 23 April 2019.
“Kesepakatan 23 April itu sesuai dengan putusan MK Nomor 199, halaman 312, poin 4 yaitu PSU dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian data setelah penyandingan, Yang Mulia. Bahwa oleh karena KPU tidak mengetahui TPS-TPS mana saja yang sudah disandingkan sebelumnya, maka KPU memerintahkan untuk menyandingkan seluruh TPS di Desa Telaga Murni sesuai dengan Surat Nomor 1151 dan seterusnya, tertanggal 16 Agustus 2019,” jelas Ucok.
Berdasarkan hasil dari identifikasi seluruh kotak suara di TPS-TPS Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada 19 Agustus 2019 ditemukan 8 kotak suara DPRD kabupaten tidak terkunci gembok yaitu TPS 20, 27, 50, 54, 58, 69, 75, dan 97. Juga terdapat 40 formulir C-1 Plano di kotak suara kabupaten/kota dan 68 Formulir C-1 Plano yang ditemukan di kotak terpisah, tepatnya di kotak 13 hasil rekapitulasi di tingkat Cikarang Barat.
Selain itu, ungkap Ucok, sebanyak 9 formulir C-1 Plano tidak ditemukan, formulir C-1 Plano di TPS 34 tidak lengkap, hanya ada 1 lembar pemilih dan pengguna hak pilih dan satu lembar suara sah dan tidak sah. Berikutnya, formulir C-1 Plano di TPS 58 tidak lengkap, tidak ada perolehan suara untuk PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, dan PKPI. Termasuk juga sebanyak 20 TPS tidak terdapat formulir C-1 Hologram yaitu TPS 3, 4, 18, 27, 29, 32, 46, 50, 56, 57, 62, 68, 80, 86, 98, 100, 104, 105, 107, dan TPS 115. Oleh karena itu dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang.
(Nano Tresna Arfana/LA)