JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Identitas Konstitusi Indonesia Dalam Visi Konstitusionalisme Global” pada Jumat (4/10/2019) di UPH Karawaci, Tangerang. Hadir dalam seminar tersebut Rektor UPH Jonathan L. Parapak, Dekan FH UPH Bintan R. Saragih, Ketua Jurusan Hukum Vincensia Esti, serta mahasiswa FH UPH.
Dalam pidato kuncinya, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mengenai fungsi MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan penegak ideologi negara. Karena Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka menegakkan konstitusi sama halnya dengan menegakkan ideologi negara.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan tentang para penegak hukum yang merupakan bagian dari struktur hokum, memegang peranan terpenting. Dalam setiap konsep atau sistem hukum apapun yang dianut, penegak hukum dituntut untuk lebih memahami cita hukum yang berlaku, serta dapat menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap penyelesaian kasus hukum.
“Di tangan para penegak hukum itulah wajah hukum ditampilkan. Di tangan mereka pula, terletak kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana yang terkandung dalam konsep dan sistem hukum secara lebih optimal,” jelasnya
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa konsep penegakan hukum di Indonesia sebagai upaya untuk merevitalisasi dan menginternalisasikan Pancasila sebagai cita hukum kepada aparat penegak hukum. Transformasi nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma dalam penegakan hukum Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. “Tujuan utama ialah memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila selalu mengaliri dan bersemayam dalam setiap aktivitas penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya
Penegakkan hukum tidak semata hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga bangsa Indonesia. Kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi nilai dan norma hukum juga penting untuk diwujudkan. “Budaya kesadaran hukum masyarakat menjadi elemen yang tidak terpisahkan bagi tegaknya hukum dan konstitusi negara. Oleh karena itu, jika kesadaran hukum masyarakat dapat diwujudkan maka konstitusi Indonesia sebagai identitas dan jati diri bangsa akan berdiri kokoh di tengah konstitusionalisme global yang saling mempengaruhi,” tutupnya (Hamdi/Bayu/NRA)