PRAHA, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat melangsungkan pertemuan bilateral dan judicial dialogue dengan MK Republik Ceko pada Rabu (2/10/2019), bertempat di kota Brno yang berjarak 3 jam perjalanan darat dari ibukota Praha. Dalam pertemuan tersebut, Arief yang didampingi pula oleh Duta Besar RI untuk Republik Ceko, Kenssy Dwi Ekaningsih, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan delegasi MKRI adalah untuk bertukar pikiran, gagasan dan pengalaman serta untuk mewujudkan kerjasama kedua belah pihak dengan perikatan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU).
Diterima oleh Presiden MK Republik Ceko Pavel Rychetský dan wakil presiden MK, Jaroslav Fenyk, MK Ceko menyampaikan bahwa telah mempelajari wewenang dan kiprah MKRI selama ini dan berkesimpulan bahwa tugas dan wewenang kedua belah institusi memiliki banyak kesamaan, baik dari judicial review, pembubaran partai politik, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga pendapat atas pemakzulan kepala negara adalah wewenang yang sama. “Namun ada dua wewenang kami yang belum dimiliki MKRI” ujar Pavel. Dua wewenang yang dimaksud Pavel adalah perihal constitutional complain dan kewenangan terkait pengujian perjanjian internasional sebelum diratifikasi oleh pemerintah Ceko.
Pavel menyebutkan bahwa dengan adanya kewenangan itu, terkhusus constitutional complain, jumlah perkara yang diajukan pertahun kurang lebih hingga 4000 perkara. Hal tersebut diakui cukup membuat kewalahan dalam mengatur waktu penyelesaian perkara constitutional complain dan rata-rata MK yang memiliki kewenangan constitutional complain memiliki perkara yang bertumpuk karena banyak sekali perkara yang dimohonkan.
Meneruskan penjelasaannya, Pavel menyampaikan bahwa kewenangan pengujian perjanjian internasional adalah wewenang baru semenjak Republik Ceko bergabung dengan Uni Eropa (Europian Union, EU). Ia menjelaskan bahwa kewenangan ini cukup unik karena terkadang terjadi gesekan antara peraturan di Uni Eropa dengan konstitusi Republik Ceko.
Menanggapi hal tersebut, Arief Hidayat secara tegas menyatakan bahwa MKRI adalah sebagai The Guardian of Ideology. “Ketika peraturan perundang-undangan atau bisa saja perjanjian internasional telah menyimpang dari ideologi Pancasila, maka MK tidak akan main-main dengan hal tersebut”, ujar Arief. Ia menuturkan bahwa ideologi Pancasila sudah yang paling tepat bagi masyarakat Indonesia.
Menutup pertemuan, Arief menawarkan pemberian kuliah umum oleh Wakil Ketua, Prof. Jaroslav Fenyk saat hadir pada penyelenggaraan International Symposium MKRI tahun 2019 di Bali. Arief berharap Prof. Fenyk dapat berbagi pengalaman dan tantangan dalam menyelesaikan perkara constitutional complaints.
Menanggapi tawaran tersebut, Pavel menyatakan akan segera berdiskusi dengan seluruh hakim konstitusi untuk memastikan bagaimana respon yang terbaik terkait tawaran MKRI perihal pemberian kuliah umum serta terkait perikatan MoU yang juga berimplikasi pada partisipasi MK Ceko selaku Ketua Asosiasi MK Eropa untuk memberi dukungan pada MKRI yang sedang mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggaraan the 6th Congress of The World Conference on Constitutional Justice yang sekaligus MKRI dapat direncakan pada tahun 2024. (NL/NRA).