JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan dalil-dalil Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar) – Perkara No. 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kabur. Demikian jawaban KPU dalam sidang lanjutan PHPU Legislatif 2019 Provinsi Jabar, Rabu (2/10/2019).
“Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terdapat 40 fomulir C1 Plano di kotak suara Kabupaten/Kota dan 68 formulir C1 yang ditemukan di kotak terpisah. Namun Pemohon tidak memerinci Tempat Pemungutan Suara mana yang dimaksud. Dengan demikian, permohonan Pemohon kabur,” kata Hasyim kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Demikian pula dalil permohonan bahwa terdapat 9 kotak suara tidak lengkap formulir C1 Plano atau tidak ada C1 Hologram. Lagi-lagi Pemohon tidak memerinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana yang dimaksud terkait formulir-formulir tersebut. Oleh karena itu KPU menilai permohonan Pemohon kabur.
Hasyim juga menyampaikan permohonan Pemohon melewati batas waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. Bahwa batas waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 mulai 21 Mei – 24 Mei sejak diumumkan penetapan KPU secara nasional.
“Permohonan Pemohon yang diajukan pada 2 September 2019 nyata-nyata diajukan di luar jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga demi hukum, Mahkamah wajib mengesampingkan permohonan Pemohon dan harus menolak permohonan atau setidak-setidaknya tidak dapat diterima,” kata Hasyim.
Lainnya, KPU menilai antara uraian posita Pemohon dengan petitumyang dimohonkan tidak linier dan hal tersebut dapat dilihat dari dalil-dalil Pemohon. “Petitum yang dimohonkan Pemohon bersifat alternatif. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara posita dan petitumsekaligus menunjukkan pada dasarnya Pemohon kurang mengerti apa yang hendak dimohonkan dalam permohonannya,” jelas Hasyim.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan penyandingan data pasca Putusan MK. “Pengawasan pemindahan dan identifikasi kelengkapan suara dengan cara melakukan pengecekan ketepatan jumlah, kelengkapan kualitas kotak suara untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Bekasi 2 di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi,” ucap
Dari hasil pengecekan tersebut, ungkap Syaiful, ditemukan antara lain terdapat 8 kotak suara yang tidak ada segel dan gembok di kotak suara TPS 20, 27, 50, 54, 58, 69, 75, 97. Juga ditemukan kekurangan satu kotak suara untuk Pemilihan DPRD Dapil Bekasi 2 di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat yaitu kotak suara TPS 58. Selain itu ditemukan beberapa TPS yang mengalami kerusakan namun tidak parah.
Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (30/9/2019). Pemohon perkara yang diregistrasi dengan Nomor 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem). Pemohon diwakili kuasa hukum Regginaldo Sultan dan Ucok Edison Marpaung, mendalilkan bahwa pelaksanaan penyandingan data pada formulir C-1 dengan formulir C-1 Plano untuk TPS-TPS di Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan pada 23 April 2019.
“Kesepakatan 23 April itu sesuai dengan putusan MK Nomor 199, halaman 312, poin 4 yaitu PSU dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian data setelah penyandingan, Yang Mulia. Bahwa oleh karena KPU tidak mengetahui TPS-TPS mana saja yang sudah disandingkan sebelumnya, maka KPU memerintahkan untuk menyandingkan seluruh TPS di Desa Telaga Murni sesuai dengan Surat Nomor 1151 dan seterusnya, tertanggal 16 Agustus 2019,” jelas Ucok.
Berdasarkan hasil dari identifikasi seluruh kotak suara di TPS-TPS Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada 19 Agustus 2019 ditemukan 8 kotak suara DPRD kabupaten tidak terkunci gembok yaitu TPS 20, 27, 50, 54, 58, 69, 75, dan 97. Juga terdapat 40 formulir C-1 Plano di kotak suara kabupaten/kota dan 68 Formulir C-1 Plano yang ditemukan di kotak terpisah, tepatnya di kotak 13 hasil rekapitulasi di tingkat Cikarang Barat.
Selain itu, ungkap Ucok, sebanyak 9 formulir C-1 Plano tidak ditemukan, formulir C-1 Plano di TPS 34 tidak lengkap, hanya ada 1 lembar pemilih dan pengguna hak pilih dan satu lembar suara sah dan tidak sah. Berikutnya, formulir C-1 Plano di TPS 58 tidak lengkap, tidak ada perolehan suara untuk PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, dan PKPI. Termasuk juga sebanyak 20 TPS tidak terdapat formulir C-1 Hologram yaitu TPS 3, 4, 18, 27, 29, 32, 46, 50, 56, 57, 62, 68, 80, 86, 98, 100, 104, 105, 107, dan TPS 115. Oleh karena itu dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang. (Nano Tresna Arfana/NRA)