LAMPUNG, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat untuk melakukan kerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL). Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara MK yang diwakili Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono dengan Universitas Bandar Lampung yang diwakili langsung oleh Rektor Yusuf Sulfarano Barusman disaksikan oleh Panitera MK Muhidin. Selain penandatanganan nota kesepahaman, juga diadakan seminar nasional dengan tema “Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 Terkait Pengakuan Hak Masyarakat Adat”, pada Selasa (1/10/2019), di Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Panitera MK Muhidin mewakili Ketua MK Anwar Usman, menyampaikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, akan bertambah luas lagi perguruan tinggi mitra MK. Kerja sama yang dijalin akan semakin memperluas dan mengefektifkan nilai-nilai konstitusional yang diupayakan oleh MK. “Terbukti nota kesepahaman langsung ditindaklanjuti dengan kerja sama penyelenggaraan seminar nasional. Terlebih, tema dalam seminar nasional ini mencerminkan sinergi Mahkamah Konstitusi dengan perguruan tinggi Universitas Bandar Lampung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhidin menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud atensi dan kepedulian sebagian masyarakat, terutama kalangan perguruan tinggi, mendapati potensi dan bahkan fakta-fakta, bahwa dalam situasi-situasi tertentu, Putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan peran serta aktif perguruan tinggi pada tataran implementasinya.
“Manakala Putusan Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai pantulan dari nilai-nilai konstitusi yang hidup dan tengah berjalan, maka kesadaran kolektif terhadap konstitusi haruslah diwujudkan, salah satunya dengan menghormati, menaati, dan mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Muhidin membahas Optimalisasi Perguruan Tinggai dalam Implementasi Putusan MK, dalam hal ini Putusan Nomor 35/PUU-IX/2012 berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat. Pokok-pokok Putusan tersebut antara lain hutan adat dikeluarkan dari hutan negara dan dikategorikan ke dalam hutan hak. Dengan demikian, memasukkan hutan adat sebagai hutan negara merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap eksistensi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan. “Ini merupakan tafsir konstitusional MK terhadap pengakuan keberadaan masyarakat adat yang dijamin dan harus dipenuhi karena merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.
Namun demikian, lanjut Muhidin, sampai dengan 9 tahun usia Putusan MK tersebut, pada kenyataannya masih terdapat persoalan dalam implementasinya. Hal ini menandakan, nilai-nilai konstitusi yang telah dikemukakan MK dalam putusannya belum dapat secara efektif diimplementasikan.
Kiranya, perguruan tinggi dapat menjadi komunikasi yang paling netral dan efektif di antara para pemangku kepentingan Putusan MK, yang dalam hal ini melibatkan negara dan masyarakat adat. “Perguruan tinggi diharapkan dapat diandalkan menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat adat yang dapat digolongkan sebagai kelompok rentan untuk mendapatkan kesempatan dan kemudahan access to justice,” terangnya.
Sementara, mewakili Sekjen MK M Guntur Hamzah, Fajar Laksono Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri mengungkapkan kedudukan MK yang hanya berada di ibukota, MK menggandeng sahabat pengadilan salah satunya perguruan tinggi yang keberadaannya menyebar di seluruh indonesia. “Sudah 130 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi di seluruh indonesia, kami menyambut bahagia bahwa mitra MK semakin luas, sekarang giliran UBL kerjasama MK dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Lanjut Fajar, MK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, dengan tujuan bersama dalam bertanggung jawab meningkatkan kualitas hukum di perguruan tinggi. Kerjasama dengan perguruan tinggi ini merupakan sebuah keniscayaan
Selain itu, Rektor UBL Yusuf Sulfarano Barusman mengungkapkan rasa bahagia telah melakukan kerja sama dengan MK. Karena salah satu peran perguruan tinggi membantu menjalankan apa yang menjadi fungsi MK. “Perguruan tinggi lahir beragam inovasi dan teori yang tidak terlepas dari dinamika masyarakat, peran perguruan tinggi harus dioptimalkan,” tegasnya. (Bayu/LA)