POLANDIA, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melakukan judicial dialogue dan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Polandia pada berlangsung pada Senin (30/9/2019) di Gedung MK Polandia, Warsawa.
Delegasi MKRI disambut oleh Hakim Konstitusi Justyn Piskorsi, Wakil Direktur Layanan Hukum Bartosz Skwara, Juru Bicara Aleksandra Wojcik, serta Marcin Koman dan Dominik Tylka dari Kantor Presiden MK Polandia.
Dalam pertemuan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi oleh Duta Besar Indonesia Siti Nugraha Maulidiah menyampaikan beberapa hal, yaitu perihal permintaan kesediaan Presiden MK Polandia untuk memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui fasilitas vicon MKRI di sela-sela penyelenggaraan ICCIS (Indonesian Constitutional Court International Symposium) pada 4-5 November 2019 mendatang. Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan inisiasi MKRI dapat kerjasama dengan MK Polandia. Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan dukungan terhadap MKRI yang sedang mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggaraan kongres ke-6 Asosiasi Hakim Konstitusi se-Dunia (World Conference on Constitutional Justice - WCCJ) pada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Justyn menyatakan bahwa MK Polandia akan mendukung penuh MKRI sebagai tuan rumah penyelenggaraan kongres WCCJ pada 2024 mendatang. Ia juga menyatakan bahwa MK Polandia tergabung dalam asosiasi MK negara di sekitar Laut Baltic (Association of Constitutional Justice of the Countries of the Baltic and Black Sea), sehingga hal ini juga akan disampaikan kepada asosiasi tersebut. “Perihal MoU dan kuliah umum, kami menyambut secara positif dan akan meminta persetujuan Ketua MK segera,” tutup Justyn.
Pertemuan dengan MK Polandia diawali dengan tinjauan ke ruang sidang panel dan pleno MK Polandia. Seluruh persidangan di MK Polandia terbuka untuk umum serta dapat diakses secara live streaming melalui official website yang secara tidak langsung berimbas pada penurunan jumlah pengunjung sidang. Lebih lanjut, sama seperti ruang sidang MKRI, hakim polandia juga dibekali dengan tablet dan perangkat eletronik yang memungkinkan para hakim untuk mencari referensi hukum saat pra maupun saat persidangan berlangsung, namun perangkat tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat mengakses aplikasi komunikasi ataupun sosial media yang diyakini dapat mengganggu jalannya proses persidangan. Disampaikan pula bahwa hakim konstitusi Polandia dilarang untuk membawa telepon seluler saat persidangan berlangsung.
Seusai pertemuan dengan MK Polandia, delegasi MKRI bertolak ke Praha untuk mengadakan pertemuan bilateral dengan MK Republika Ceko yang merupakan Ketua Asosiasi MK se-Eropa. (NL/LA)