JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (30/9/2019). Pemohon adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Diwakili kuasa hukum Regginaldo Sultan dan Ucok Edison Marpaung, Pemohon perkara Nomor 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyampaikan bahwa pelaksanaan penyandingan data pada formulir C-1 dengan formulir C-1 Plano untuk TPS-TPS di Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan pada 23 April 2019.
“Kesepakatan 23 April itu sesuai dengan putusan MK Nomor 199, halaman 312, poin 4 yaitu PSU dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian data setelah penyandingan, Yang Mulia. Bahwa oleh karena KPU tidak mengetahui TPS-TPS mana saja yang sudah disandingkan sebelumnya, maka KPU memerintahkan untuk menyandingkan seluruh TPS di Desa Telaga Murni sesuai dengan Surat Nomor 1151 dan seterusnya, tertanggal 16 Agustus 2019,” jelas Ucok.
Berdasarkan hasil dari identifikasi seluruh kotak suara di TPS-TPS Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada 19 Agustus 2019 ditemukan 8 kotak suara DPRD kabupaten tidak terkunci gembok yaitu TPS 20, 27, 50, 54, 58, 69, 75, dan 97. Juga terdapat 40 formulir C-1 Plano di kotak suara kabupaten/kota dan 68 Formulir C-1 Plano yang ditemukan di kotak terpisah, tepatnya di kotak 13 hasil rekapitulasi di tingkat Cikarang Barat.
Selain itu, ungkap Ucok, sebanyak 9 formulir C-1 Plano tidak ditemukan, formulir C-1 Plano di TPS 34 tidak lengkap, hanya ada 1 lembar pemilih dan pengguna hak pilih dan satu lembar suara sah dan tidak sah. Berikutnya, formulir C-1 Plano di TPS 58 tidak lengkap, tidak ada perolehan suara untuk PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, dan PKPI. Termasuk juga sebanyak 20 TPS tidak terdapat formulir C-1 Hologram yaitu TPS 3, 4, 18, 27, 29, 32, 46, 50, 56, 57, 62, 68, 80, 86, 98, 100, 104, 105, 107, dan TPS 115. Oleh karena itu dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Majelis Hakim MK sudah membaca dan menyimak secara cermat permasalahan utama yang dihadapi Pemohon. Selanjutnya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku pimpinan sidang meminta Bawaslu dan KPU agar segera menyerahkan jawaban untuk menanggapi dalil permohonan Pemohon. Majelis berharap dapat menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 2 Oktober 2019.
“Artinya, persidangannya nanti hari Rabu, ya Pak? Ini tidak ada Pihak Terkait? Jadi kalau begitu, besok jawaban Termohon akan diserahkan,” tandas Palguna.
(Nano Tresna Arfana/NRA)