JAKARTA (Suara Karya): Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah menjadi undang-undang (UU). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, seluruh fraksi sepakat RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Menurut Ketua Pansus RUU Sampah, Hendarso Hadiparmono, latar belakang perlunya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah tersebut adalah pertambahan volume dan ragam sampah yang semakin besar. Penambahan itu disebabkan oleh jumlah penduduk yang juga bertambah serta perubahan pola konsumsi yang menimbulkan jenis sampah semakin beragam.
"Selain itu, juga karena pandangan sebagian masyarakat bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna dan bukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/4).
Undang-undang tersebut nantinya mengatur soal pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik. Selain itu, undang-undang itu juga memberikan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke wilayah Indonesia, mengimpor sampah, dan mencampur sampah dengan limbah berbahaya atau beracun.
Menurut Hendarso, beberapa aspek mendasar serta strategis yang ditekankan dalam UU ini antara lain adanya kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, tempat umum, tempat sosial juga bagi tempat-tempat lainnya untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Selain itu, UU Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap orang untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah. Sementara pemerintah, baik pusat maupun daerah, mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, seperti penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Hendarso juga menegaskan adanya larangan yang tegas memasukkan sampah dari luar ke wilayah Indonesia. "UU Pengelolaan Sampah melarang untuk mengimpor sampah ke dalam wilayah NKRI, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun yang menyebabkan pencemaran serta perusakan lingkungan,kata Hendarso menegaskan.
Larangan juga ditujukan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Undang-undang yang memuat 18 bab dan 49 pasal tersebut juga menekankan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemilahan jenis sampah yang dilakukan sejak dari rumah tangga sehingga dapat mengurangi beban pengelolaan selanjutnya.
"Salah satu sistem yang dikembangkan RUU ini adalah tanggung jawab para produsen atas kemasan produk masing-masing yang dikenal dengan konsep extended producer responsibility," katanya.
Selain mengesahkan RUU Pengelolaan Sampah menjadi UU, rapat paripurna DPR tersebut juga mengesahkan hasil kerja Komisi XI tentang fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara menjadi UU. (M Kardeni)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto http://www.ummah.com/islam/taqwapalace/bahasa/index.html