Jakarta, Humas Mkri - Mahkamah Konstitusi (Mk) Kembali Mengelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Uu Pilkada). Sidang Dengan Agenda Perbaikan Permohonan Ini Digelar Pada Kamis (26/9/2019) Di Ruang Sidang Pleno Mk.
Permohonan Perkara Yang Teregistrasi Dengan Nomor 48/Puu-Xvii/2019 Diajukan Oleh Surya Efitrimen, Nursari Dan Sulung Muna Rimbawan. Para Pemohon Merupakan Komisioner Bawaslu Dari Beberapa Daerah. Adapun Materi Uu Pilkada Yang Diujikan Antara Lain Adalah Frasa “Panwas Kabupaten/Kota”, Pasal 23 Ayat (1) Dan Ayat (3) Frasa “Masing-Masing Beranggotakan 3 (Tiga) Orang”.
Dalam Sidang Perbaikan Permohonan Ini, Muh. Salman Darwis selaku Kuasa Hukum Pemohon Mengatakan Bahwa Pihaknya Telah Melakukan Sejumlah Perbaikan Sesuai Dengan Nasihat Hakim Dalam Sidang Pendahuluan. Salman Mengatakan, Pemohon Memperbaiki Pasal-Pasal Yang Terkait Dengan Kelembagaan Pengawas. Dengan Adanya Pasal Tersebut Pemohon Harus Melakukan Rekrutmen Ulang. Sedangkan Nomenklatur, meminta MK agar nomenklatur atau terminologi panwas kabupaten/kota sebagaimana diatur Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Pilkada ditafsirkan sama dengan kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota merujuk Undang-Undang Pemilu yang bersifat tetap.
“Prinsipnya, kenapa kami kembali mengajukan Pasal 24 ayat (2). Sebelumnya kami renvoi, kan kemarin Pemohon menyatakan menarik Pasal 24 ayat (2). Kami mengajukan kembali, dengan alasan bahwa proses penetapan panwas kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Pilkada itu diberikan kepada Bawaslu 3 provinsi. Setelah bersifat permanen, kewenangan menetapkan itu dilekatkan pada Bawaslu RI. Makanya, kami kembali masukkan dalam permohonan ini,” ujar Salman Di Hadapan Sidang Yang Dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna Dengan Didampingi Hakim Konstitusi Manahan Mp Sitompul Dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Oleh Karena Itu, Dalam Petitium, Para Pemohon Meminta Kepada Mk Untuk Memberikan Penafsiran Konstitusional Panwas Kabupaten/Kota Yang Dimaksud Dalam Uu Pilkada Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang Tidak Dimaknai Sama Dengan Jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Pemilu.
Pada Sidang Sebelumnya Para Pemohon Menyampaikan Bahwa Dirinya Menilai Diberlakukannya Pasal A Quo Secara Faktual Dapat Mengancam Kedudukan Para Pemohon Sebagai Penyelenggara Pemilu, Dimana Pemohon Secara Faktual Potensial Tidak Dapat Menjalankan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Karena Desain Kelembagaan Yang Dipersyaratkan Dalam Uu Tersebut Adalah Bawaslu Ri Ataupun Provinsi Untuk Membentuk Suatu Lembaga Yang Dinamakan Panitia Pengawas Pemilihan Yang Bersifat Baru Dan Berbeda, Serta Kelembagaan Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Yang Kedudukannya Saat Ini Telah Permanen. (Utami/Nra)