JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 1 Maphilinda Syahrial dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/9/2019). Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 42/PUU-XVII/2019 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD terkait Pasal 3 huruf b. Pasal tersebut menyatakan bahwa, Pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. PMK Nomor 2 Tahun 2018 telah menjadi syarat formal dan mutlak untuk dipenuhi oleh Pemohon. Jika tanpa persetujuan secara tertulis tersebut maka menjadi penghalang bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada MK, sedangkan Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Sehingga secara substansial Pasal 3 huruf b PMK Nomor 2 Tahun 2018 tersebut merugikan bagi Pemohon.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menyebutkan telah menjadwalkan pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis, 12 September 2019, pukul 13.30 WIB. Pemohon pun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 381.42/PAN.MK/9/2019, bertanggal 5 September 2019, perihal Panggilan Sidang dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 387/PAN.MK/9/2019, bertanggal 10 September 2019, perihal Perubahan Waktu Sidang. Namun demikian, lanjut Arief, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Mahkamah pada tanggal 12 September 2019 yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tandas Arief. (Lulu Anjarsari/NRA).